Akhir akhir ini banyak warga solo yang merasa resah karena banyaknya oknum yang diduga matel atau dc ..matel sebutan untuk mata elang atau oknum yang bekerja sebagai orang yang mencari keberadaan motor motor yang menunggak angsuran..kebanyakan dari mereka berada dipinggir pinggir jalan perbatasan dikota solo,mereka akan mengejar motor yang telah terdeteksi di aplikasi mata elang dan setelah mereka mengejar motor tersebut selanjutnya mereka memepet motor tersebut dan menggiring motor tersebut kekantor matel atau lembaga yang mendapatkan surat kuasa penarikan unit dari leasing atau lembaga pembiayaan, mereka memberikan surat pernyataan yang isinya memberatkan nasabah yang menungggak dengan alasan penyerahan sukarela,menurut undang undang fidusia penarikan motor atau mobil bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan pengadilan dan yang boleh melakukan penarikan adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengadilan atau yang berwenang ,untuk menjadi perhatian bagi aparat aparat penegak hukum di area solo raya khususnya ,,masyarakat memohon untuk ditertibkan agar masyarakat tidak merasa diresahkan atas kehadiran oknum oknum tersebut …
Terdengar kabar beberapa waktu lalu diduga ada ormas entah tidak diketahui dari ormas mana melakukan sweping terhadap beberapa mataelang atau dc didaerah palang joglo atau dekat dengan universitas slamat riyadi atau unisri..sweping tersebut dilakukan oleh yang diduga ormas dikarenakan ormas tersebut mendapat laporan dari warga yang merasa diresahkan karena kehadiran diduga oknum matel atau dc ,,tidak luput juga kemarin tgl 2 oktober juga terjadi kejar kejaran antara pengguna mobil yang diduga menunggak angsuran dengan beberapa mobil yang diduga dc di tengah perumahan didaerah Sukoharjo tepatnya diperumahan griya yasa Sukoharjo..warga perumahan merasa kejadian tersebut membuat warga resah dan merasa ketakutan
Atas beberapa kejadian tersebut warga atau masyarakat yang merasa dirugikan atau diresahkan oleh oknum oknum yang diduga matel atau dc berharap aparat penegak hukum segera menertibkan oknum oknum tersebut agar terciptanya solo yang damai dan kondusif
Penarikan mobil dan motor oleh leasing di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019. Penarikan harus didasarkan pada wanprestasi (cedera janji) yang disepakati bersama, dan jika tidak ada kesepakatan, kreditur (leasing) wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan untuk menarik objek jaminan fidusia. Penarikan secara paksa oleh debt collector tanpa adanya putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut pidana.
-
Mengatur tentang fidusia sebagai jaminan atas benda bergerak, termasuk kendaraan bermotor.
-
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019:
Menyatakan bahwa penarikan objek fidusia tidak bisa sepihak, melainkan harus ada kesepakatan wanprestasi atau melalui penetapan pengadilan jika debitur keberatan.
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014:Mengatur penyelenggaraan perusahaan pembiayaan, termasuk kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia dan larangan menarik kendaraan sebelum sertifikat fidusia diterbitkan.