Singkawang, Kalbar – Mediaistana.com Diduga pengurus galian C lokasi lirang inisial (S) untuk pelebaran jalan bandara Singkawang telah menyebut nama walikota Singkawang. Senin (10/11/2025)
Awak media ini menelusuri lokasi galian C yang diduga tidak memiliki ijin di daerah lirang kelurahan Sedau, Singkawang selatan, Senin sekitar pukul 13,20 wib.
Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebut kan nama nya, emang benar pengurus inisial (S) mengatakan kegiatan galian C untuk pelebaran jalan bandara menyebutkan nama walikota Singkawang, jika memang benar begitu sangat di sayangkan seorang kepala daerah telah melanggar peraturan.
Tidak sampai disitu awak media ini melanjutkan perjalan menuju Bandara, setelah masuk di jalan Bandara memang benar ada pelebaran jalan yang menggunakan tanah yang di peroleh dari lokasi galian C yang di duga tidak mengantongi ijin resmi, berlokasi di Lirang, kelurahan Sedau, pengurus bernama (S).

Saat awak media ini mengkonfirmasi (S) melalui pesan WhatsApp dan dua kali dan telpon melalui WhatsApp dua kali namun tidak di jawab, hingga berita ini kami tayangkan.
Terkait kegiatan pertambangan ilegal Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan, pada Pasal 158 UU 3/2020 dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/20 20, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana untuk pelaku bahwa pihak yang membeli material dari tambang ilegal dapat dijerat hukum sebagai penadah.
Persoalan ini tidak hanya pelaku Galian C tanpa izin resmi yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini juga harus bertanggung jawab secara pidana.
Karena Galian C ini ilegal, maka secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, hal ini di pertegas pada Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Jelas Pakar Hukum Dr Herman Hofi Munawar.
(Sumber:Suparman)
(Publish: M.Deni Isnaeni)