Depok,
Komisi A DPRD Kota Depok mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera merevitalisasi aset-aset daerah yang belum bersertifikat dan belum terdata dengan baik. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya aset Pemkot Depok yang berasal dari pengalihan aset dari Bogor dan pengembang, namun belum memiliki legalitas hukum yang jelas.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi, mengungkapkan kekhawatirannya saat diwawancarai di Telaga Golf Sawangan, Kamis (13/11/2015). Ia menyatakan bahwa Pemkot harus segera melakukan revitalisasi seluruh aset, termasuk situ-situ dan fasos-fasum dari pengembang yang belum didata dan dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika tidak segera dilakukan, hal ini akan sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Kota Depok. Fasos/fasum dari lahan tersebut bisa diolah menjadi sumber pendapatan,” ujarnya.
Babai menambahkan, banyak aset Pemkot Depok yang belum memiliki sertifikat resmi atau belum terdata dengan baik. Desakan ini muncul setelah Paripurna DPRD Kota Depok yang membahas revitalisasi seluruh aset secara total.
Hilangnya aset-aset tersebut dapat menjadi ancaman dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Pemkot dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Depok harus fokus pada revitalisasi, pendataan ulang, sertifikasi, pemanfaatan maksimal, dan segera mengambil aset fasos-fasum dari pengembang.
DPRD juga mendorong Pemkot Depok untuk bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pembuatan sertifikasi sebagai dasar legalitas hukum.



