Mediaistana.com-
BANYUWANGI – Proyek Kampung Nelayan Merah Putih senilai Rp 10,43 miliar di Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, kembali disorot publik. Pasalnya, proyek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikerjakan PT Rukun Jaya Madura Group tersebut diduga menggunakan material tambang galian C tanpa izin alias ilegal.
Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kepemudaan (OKP) angkat suara terkait temuan tersebut. Mereka menilai penggunaan material dari tambang tak berizin merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merugikan negara.
“Proyek APBN/APBD wajib menggunakan material yang berasal dari tambang legal. Jika ada kontraktor yang masih menggunakan galian C ilegal, itu jelas tindakan melawan hukum,” tegas perwakilan Sekber.
Sekber Ormas, LSM dan OKP mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Mereka meminta penindakan tegas terhadap pihak kontraktor apabila terbukti menggunakan material ilegal dalam pengerjaan proyek, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sumber pasokan galian C yang dipakai.
Menurut Sekber, praktik penggunaan galian C ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, namun juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, penggunaan material tanpa izin dalam proyek pemerintah dianggap mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Kami minta APH tidak tebang pilih. Jika benar ada pelanggaran, segera proses sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Publik pun menunggu langkah cepat pemerintah dan APH menyikapi persoalan ini agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh dalam proyek strategis tersebut.