PERADI RAYA, organisasi advokat nasional, membantah klaim bahwa hanya tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. Menurut mereka, setiap lembaga advokat yang mematuhi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kedudukan hukum yang sah.
Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T.,, M.H., M.Eng., DBA, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengakui organisasi advokat tertentu. “UU Advokat secara jelas menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah,” katanya.
Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi memiliki hak penuh untuk beracara di seluruh pengadilan di Indonesia, tanpa memandang organisasi asal. Hal ini diperkuat oleh Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
PERADI RAYA juga menekankan bahwa klaim “tujuh organisasi resmi” bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk MK No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, yang menegaskan hak advokat untuk bergabung atau membentuk organisasi advokat bebas, mandiri, dan berintegritas tinggi.
Independensi Organisasi Advokat
Organisasi advokat bebas dari intervensi pemerintah.
– Hak Advokat : Advokat yang disumpah memiliki hak beracara di seluruh Indonesia.
– Kewenangan Pengadilan Tinggi: Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan menyumpah advokat.
PERADI RAYA menyerukan agar masyarakat dan media menyaring informasi secara cermat dan berbasis hukum, serta mempercayakan urusan hukum pada advokat yang sah dan berintegritas.