27.2 C
Jakarta
BerandaInfoPERADI RAYA Klarifikasi: Semua Organisasi Advokat Sah dan Mandiri*

PERADI RAYA Klarifikasi: Semua Organisasi Advokat Sah dan Mandiri*

PERADI RAYA, organisasi advokat nasional, membantah klaim bahwa hanya tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. Menurut mereka, setiap lembaga advokat yang mematuhi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kedudukan hukum yang sah.

Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T.,, M.H., M.Eng., DBA, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengakui organisasi advokat tertentu. “UU Advokat secara jelas menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah,” katanya.

Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi memiliki hak penuh untuk beracara di seluruh pengadilan di Indonesia, tanpa memandang organisasi asal. Hal ini diperkuat oleh Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

PERADI RAYA juga menekankan bahwa klaim “tujuh organisasi resmi” bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk MK No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, yang menegaskan hak advokat untuk bergabung atau membentuk organisasi advokat bebas, mandiri, dan berintegritas tinggi.

Independensi Organisasi Advokat

Organisasi advokat bebas dari intervensi pemerintah.
– Hak Advokat : Advokat yang disumpah memiliki hak beracara di seluruh Indonesia.
– Kewenangan Pengadilan Tinggi: Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan menyumpah advokat.

PERADI RAYA menyerukan agar masyarakat dan media menyaring informasi secara cermat dan berbasis hukum, serta mempercayakan urusan hukum pada advokat yang sah dan berintegritas.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!