Mediaistana.com – Batam. Bertempat di Golden Prawn 933 Bengkong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, bersama Direktur PT Megah Bangun Sejahtera, Tek Po, dan PT Fanindo Cipta Propertindo yang diwakili Delfia Fan, menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Adapun lokasi ULP tersebut berada di Ruko Golden City Blok RB Nomor 45 dan 46, Bengkong, serta Mal Botania 2.
Acara penandatanganan juga dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Wira Zulfika, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.
Hajar Aswad menyampaikan bahwa kehadiran Unit Layanan Paspor di dua lokasi strategis ini akan memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Kehadiran ULP diharapkan mampu mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Imigrasi.
Kehadiran Unit Layanan Paspor (ULP) ini tidak hanya mewujudkan pelayanan yang cepat, terjangkau, dan nyaman, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen Imigrasi Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan paspor yang lebih praktis dan efisien. Hal ini sejalan dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
ULP ini nantinya akan memberikan pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia, sebagaimana ULP yang sebelumnya telah beroperasi di Harbour Bay. Dengan adanya perluasan layanan ini, diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memilih lokasi pelayanan, sekaligus menambah jumlah kuota pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
( Ns )