28.3 C
Jakarta
BerandaBertaPerjanjian Kerja Sama, Imigrasi Batam Perluas Layanan Paspor hingga Bengkong dan Mal...

Perjanjian Kerja Sama, Imigrasi Batam Perluas Layanan Paspor hingga Bengkong dan Mal Botania 2

Mediaistana.com – Batam. Bertempat di Golden Prawn 933 Bengkong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, bersama Direktur PT Megah Bangun Sejahtera, Tek Po, dan PT Fanindo Cipta Propertindo yang diwakili Delfia Fan, menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Adapun lokasi ULP tersebut berada di Ruko Golden City Blok RB Nomor 45 dan 46, Bengkong, serta Mal Botania 2.

Acara penandatanganan juga dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Wira Zulfika, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.

Hajar Aswad menyampaikan bahwa kehadiran Unit Layanan Paspor di dua lokasi strategis ini akan memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Kehadiran ULP diharapkan mampu mendukung pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Imigrasi.

Kehadiran Unit Layanan Paspor (ULP) ini tidak hanya mewujudkan pelayanan yang cepat, terjangkau, dan nyaman, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen Imigrasi Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan paspor yang lebih praktis dan efisien. Hal ini sejalan dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

ULP ini nantinya akan memberikan pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia, sebagaimana ULP yang sebelumnya telah beroperasi di Harbour Bay. Dengan adanya perluasan layanan ini, diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memilih lokasi pelayanan, sekaligus menambah jumlah kuota pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

( Ns )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!