28.3 C
Jakarta
BerandaBertaKasus Intimidasi Wartawan, Kuasa Hukum Baldy Tempuh Jalur Etik dan Pidana

Kasus Intimidasi Wartawan, Kuasa Hukum Baldy Tempuh Jalur Etik dan Pidana

Banyumas – mediaistana.com Kuasa Hukum Widhi alias Baldy, H. Djoko Susanto, SH, memastikan akan menempuh langkah hukum atas dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat bersama seorang kliennya, Teguh Susilo, kepada Widhi Puji Agus Setiono alias Baldy.

Ketiga advokat tersebut yakni, Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH dan Sri Margiati, SH

Mereka tercatat sebagai penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan, beralamat di Perum Permata Harmoni Blok F6 No. 7, Kelurahan Ledug, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Kuasa hukum Widhi akan melaporkan ketiganya, serta satu klien mereka, Teguh Susilo, kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi serta mengintimidasi jurnalis. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan pidana yang melindungi kerja jurnalistik dari tekanan atau kriminalisasi.

*Langkah Hukum*

Dalam rilis resminya, Djoko Susanto menyatakan akan melaporkan ketiga advokat tersebut ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah dan DPC Peradi Purwokerto

Tujuannya, meminta pembekuan kartu izin beracara karena dinilai melanggar etika profesi dan bersifat inkonstitusional, khususnya terhadap profesi wartawan.

Selain itu, laporan pidana juga akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

“Langkah hukum ini akan kami tempuh pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan dan hak-hak klien kami,” tegas Djoko dalam keterangan tertulis.

*Analisis Hukum*

Djoko menilai somasi yang dilayangkan pihak lawan tidak hanya bernuansa intimidatif, tetapi juga mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).

Menurutnya, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan, termasuk dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik, harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi Dewan Pers.

“Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang dilindungi Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Kepolisian–Kejaksaan. Kasus seperti ini wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” jelas Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto.

Red /Sahudin

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!