Banyuwangi — 6 Desember 2025.
Satu bulan setelah RDPU 5 November 2025, APPM (Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat) menegaskan bahwa 22 dokumen kunci terkait pengelolaan saham MDKA Banyuwangi masih belum dibuka ke publik maupun DPRD. Dokumen-dokumen ini merupakan fondasi untuk memvalidasi proses divestasi 2020 dan pengelolaan sisa saham 2021–2023.
Daftar dokumen yang belum diberikan mencakup:
• Legal Opinion (LO) Kejaksaan
• LO BPKP
• Kontrak Bahana Sekuritas
• Best-execution report
• Bookbuild list & single investor identity (SID)
• Notulen rapat divestasi 10–11 Desember 2020
• Rekaman analisis risiko dari Bahana Sekuritas
• Monitoring portofolio 2021–2023
• Rincian penggunaan Rp298 miliar hasil divestasi
Tidak adanya dokumen ini menimbulkan kekosongan administrasi struktural yang berpotensi menghambat audit, mempersulit rekonstruksi keputusan, dan mengaburkan akuntabilitas pejabat yang terlibat.
“Bagaimana publik bisa percaya apabila dokumen paling dasar belum dibuka?”
ujar perwakilan APPM.
“Tidak ada lembaga keuangan profesional yang bekerja tanpa notulen, valuasi, atau best-execution report.”
APPM menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar kebutuhan investigatif, tetapi kewajiban tata kelola negara. Tanpa dokumen tersebut, tidak ada cara yang sah untuk memverifikasi keputusan penjualan, diskon 9,5%, maupun kebijakan pasif 2021–2023.
Kini, publik dan akademisi mempertanyakan satu hal yang sama:
Mengapa dokumen-dokumen standar tersebut justru tidak pernah muncul?
Sumber:
APPM x YAAC x KODEPUTIH