MEDIA ISTANA.com – Jawa Barat — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Tiga pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan dua pelaku utama, W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aksi begal tersebut. Polisi juga menahan S alias Dabut (27) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, ditetapkan sebagai DPO.
Dalam aksinya, para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit sepanjang sekitar satu setengah meter hingga korban terjatuh. “Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur motor milik korban,” kata AKBP Fajar Gemilang.
Peran masing-masing pelaku telah dipetakan penyidik. W alias Black menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor, sementara Y alias Cungur berperan sebagai joki. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah berstatus DPO seharga Rp3 juta.
Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat, satu bilah celurit panjang, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan bertindak tegas dan terukur agar memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya. Ia meminta masyarakat segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Menurut penyidik, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara.
Bandung, 4 Desember 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar