25.9 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIPolres Indramayu Ringkus Komplotan Begal Remaja, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Indramayu Ringkus Komplotan Begal Remaja, Tiga Pelaku Diamankan

MEDIA ISTANA.com – Jawa Barat — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Tiga pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu pada Kamis, 4 Desember 2025.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan dua pelaku utama, W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aksi begal tersebut. Polisi juga menahan S alias Dabut (27) yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, ditetapkan sebagai DPO.

Dalam aksinya, para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit sepanjang sekitar satu setengah meter hingga korban terjatuh. “Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur motor milik korban,” kata AKBP Fajar Gemilang.

Peran masing-masing pelaku telah dipetakan penyidik. W alias Black menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor, sementara Y alias Cungur berperan sebagai joki. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah berstatus DPO seharga Rp3 juta.

Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat, satu bilah celurit panjang, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan bertindak tegas dan terukur agar memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya. Ia meminta masyarakat segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Menurut penyidik, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara.

Bandung, 4 Desember 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!