Jawa Timur – Media Istana.com // Polda Jatim mengadakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk penyidik dan jajaran pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum tentang peraturan terbaru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tahun 2025 ini untuk mencegah kekosongan hukum saat KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. ¹ ²
KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan kasus pidana dan melindungi hak-hak tersangka serta korban. Beberapa poin penting dalam KUHAP baru antara lain pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan penyidik, kewenangan jaksa untuk melakukan filterisasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan penyidik Polda Jatim dan jajaran dapat memahami dan menerapkan KUHAP baru dengan baik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.