MediaIstana.com – Sumedang-Jawa Barat
Di halaman Pusat Pemerintahan Sumedang yang dipenuhi barisan seragam biru KORPRI, Senin (1/12/2025), ribuan pegawai paruh waktu akhirnya mendapatkan kepastian status yang telah mereka nanti bertahun-tahun. Sebanyak 5.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54. Momentum tersebut sekaligus menutup fase panjang ketidakpastian yang membayangi tenaga honorer di daerah.
Status yang Lama Menggantung
Selama bertahun-tahun, tenaga paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan daerah bekerja dalam ruang yang tidak sepenuhnya jelas. Mereka menjadi tulang punggung sejumlah layanan publik, namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.
Langkah Pemkab Sumedang ini menjadi bagian dari penyelarasan kebijakan daerah dengan agenda reformasi ASN nasional.
Pernyataan Bupati Dony
Bupati Dony menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari pembenahan tata kelola ASN di Kabupaten Sumedang.
“Kegiatan ini menuntaskan persoalan tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakjelasan status dan menyelaraskan sistem manajemen ASN yang lebih profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.
“Saudara adalah bagian penting dari desain baru pelayanan publik yang menuntut kecepatan, ketepatan, inisiatif, dan ketulusan. Meski dengan skema paruh waktu, profesionalisme harus tetap penuh,” katanya.
Kesan Penerima SK: Suara dari Wado

Di antara ribuan peserta upacara, Taopik Hidayat, penerima SK asal Kecamatan Wado, hanya mampu mengucapkan satu kalimat berulang kali ketika menggenggam SK yang baru diterimanya:
“Alhamdulillah… Alhamdulillah… Alhamdulillah.”
Ucapan singkat itu menggambarkan besarnya rasa syukur dan lega setelah penantian panjang.
Babak Baru Pelayanan Publik
Penyerahan SK kepada 5.408 PPPK Paruh Waktu ini menandai penguatan kualitas pelayanan publik di Sumedang. Dengan status yang kini lebih jelas, para pegawai diharapkan dapat bekerja sesuai standar profesional selaras dengan prinsip reformasi birokrasi.
Bupati juga berpesan agar seluruh PPPK terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Terukur
Dengan diterimanya SK ini, ribuan tenaga paruh waktu resmi memasuki fase baru dalam perjalanan karier mereka. Pemerintah daerah pun diharapkan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.(Dhs)