32.4 C
Jakarta
BerandaHUKUMDugaan Adanya Pembangkeran Di Kapal RV.Ocean XS Dengan Para Mafia Solar.

Dugaan Adanya Pembangkeran Di Kapal RV.Ocean XS Dengan Para Mafia Solar.

Kota Bitung, Mediaistina –Dalam beberapa bulan sejak terhentinya para mafia tidak melakukan aktifitas di kota bitung, tetapi dalam memasuki bulan Desember ini terdapat dugaan salah satu Kapal RV.Ocean XS bersandar di salah satu pelabuhan Samudera Bitung, Sabtu 29/11/2025.

Kuat dugaan adanya Kapal RV.Ocean XS bersandar di salah satu pelabuhan Samudera Bitung beberapa instansi BUMN Pelni Cabang Bitung, PT Pertamina Cabang Bitung Dan Perhubungan di duga melakukan Kegiatan banker bbm solar jenis perta dex oleh  kapal ocean dipelabuhan bitung dermaga 2

Dalam hal ini pertamina bitung terhubung ke Pt Sel, kemudian ke Pt Pelni Cabang Bitung kemudian ke Indonusa dan owner kapal.

Salah Satu pengusaha lokal bitung yang di rahasiakan menyampaikan keanehannya dalam proses pengisian bangker kapal ocean yg sekarang sedang sandar menunggu loading.

Kondisi ini membuat warga sekitar semakin resah, sebab selain merusak tatanan hukum, praktik mafia solar juga berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga BBM yang seharusnya dinikmati rakyat kecil,” Ucapnya.

Dalam dugaan ada permainan kotor antara oknum Pimpinan BUMN Pelni Cabang Bitung, Oknum PT Pertamina Cabang Bitung Dan Pimpinan Perhubungan Kota Bitung dengan mafia solar, sehingga bisnis haram ini terus berlangsung tanpa hambatan.

“Kalau Bisa Aparat Penegak Hukum Khususnya Polda Sulut dan Polres bitung harus menindak tegas yang terjadi di pelabuhan Samudera Bitung,”

Tapi kalau hanya diam, jangan-jangan dugaan memang ada kerja sama Pihak Pimpinan BUMN Pelni Cabang Bitung Dan Pihak Pimpinan PT Pertamina  Cabang Bitung Dan Pimpinan Perhubungan Kota Bitung yang terjadi di pelabuhan Samudera Bitung,” Ujar Salah Satu Pengusaha lokal bitung yang di rahasiakan.

 

Lanjutnya menegaskan, meminta ke Aparat Penegak Hukum Khususnya di Polda Sulut Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie dan  Kapolres AKBP Albert Zai maupun Kasat Reskrim  Polres bitung AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama dan Menteri BUMN Dony Oskaria serta Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.

dan Menteri perhubungan Dudy Purwagandhi segera turun di lokasi dan terkait adanya kegiatan tersebut agar bentuk team untuk turun periksa kegiatan proses pengisian bbm ke kapal ocean oleh PT Pertamina Cabang bitung.

Kemudian meminta mengawasi saat pengisian karena besar dugaan permainan volume dan agar dalam proses kegiatan ke pelabuhan kedepannya berjalan sesuai aturan negara tanpa ada praktek- praktek korupsi dan  Di minta Menteri BUMN Dony Oskaria serta Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Menteri perhubungan Dudy Purwagandhi Segera Mencopot Kepala Pelni Cabang Bitung, Kepala PT Pertamina Cabang Bitung Dan Kepala Perhubungan Kota Bitung di akibatkan adanya permainan kongkalikong dalam penguasa bungker BBM Solar maupun hanya memperkayakan diri sendiri dan tidak mementingkan kerugian negara maupun bahaya yang se waktu-waktu akan terjadi di sekitar pelabuhan Samudera Bitung,” Bebernya.

 

Kemudian Pembongkaran tersebut Harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting seperti Bill of Lading (B/L), Cargo Manifest, dan Material Safety Data Sheet (MSDS).

Standar Keselamatan (K3): Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah wajib, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja dan pengawasan ketat dari pihak kapal dan otoritas pelabuhan.

Kegiatan bongkar muat barang berbahaya memerlukan persetujuan dari Syahbandar atau Otoritas Pelabuhan setempat Dan Penggunaan peralatan bongkar muat yang sesuai standar untuk menangani cairan mudah terbakar sangat penting untuk mencegah tumpahan atau insiden lainnya.

Sebab, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang melanggar Undang-Undang Migas dan KUHP.

🔹 Pasal Hukum yang Dilanggar:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang dapat menjerat pelaku maupun penampung BBM ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dengan demikian, jelas bahwa aktivitas mafia solar di Bitung ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng wibawa BUMN Jika dibiarkan, berarti benar ada permainan kotor antara mafia dengan para pimpinan PT Pelni Cabang Bitung Dan Pimpinan PT Pertamina Cabang Bitung.

Pembongkaran Pertadex adalah operasi standar dalam logistik energi, tetapi hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang seperti Pertamina di fasilitas yang memenuhi regulasi keamanan yang ketat,” Tutupnya.

Sehingga berita ini disiarkan, pihak PT Pelni Cabang Bitung, PT Pertamina Cabang Bitung Dan Dinas Perhubungan Kota Bitung  belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam permainan mafia penguasa bungker BBM Solar di Pelabuhan Samudera Bitung, Meski demikian  tekanan publik semakin besar agar Aparat Penegak Hukum Polda Sulut dan Polres bitung segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!