Brebes, Jawa Tengah –Mediaistana.com 14/11/2025- Isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras di Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, semakin memanas dan tak kunjung mendapat respons atau tindakan tegas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.
Praktik lancung yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ini dinilai telah mencederai rasa keadilan dan mengkhianati amanah bantuan negara untuk warga miskin.
Pemotongan Jatah dan Iuran “Konsumsi” yang Membebani Warga
Dugaan Pungli yang terkuak dalam pemberitaan sebelumnya, kini kembali disorot. Bantuan beras yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 20 kg dikabarkan dipotong setengah, sehingga warga hanya menerima 10 kg.
Lebih miris lagi, untuk mengambil jatah yang sudah dipotong tersebut, para penerima manfaat diwajibkan “menebus” atau membayar uang sebesar Rp10.000,00 kepada oknum Pemdes Igirklanceng.
”Setiap mengambil beras, harus membayar Rp10 ribu rupiah, itu sudah lama,” ungkap salah satu warga, membenarkan bahwa pungutan ini bukan barang baru, melainkan praktik yang sudah berlangsung lama.
Alasan Janggal dan Sikap Tertutup oleh Perangkat Desa terkait
Pungutan liar yang membebani warga miskin ini diklaim oleh Kepala Dusun (Kadus) 3 berinisial MJ sebagai biaya untuk “konsumsi perangkat yang ikut serta dalam pembagian bantuan beras.” Alasan ini dinilai sangat janggal, sebab dana bantuan sosial seharusnya diterima utuh tanpa beban biaya operasional yang harus ditanggung oleh penerima.
Sikap Pemdes Igirklanceng pun semakin menimbulkan kecurigaan. Saat pihak media berupaya melakukan klarifikasi, Sekretaris Desa (Sekdes) dilaporkan bersikap tertutup, bahkan tidak memberikan kesempatan wawancara dan memilih pergi begitu saja.
Upaya klarifikasi hingga dua kali, termasuk melalui pesan WhatsApp, sama sekali tidak mendapatkan respons, menunjukkan adanya upaya nyata untuk menghindari transparansi dan akuntabilitas.
APH dan Instansi Terkait Diduga “Tutup Mata”
Meskipun dugaan Pungli ini sudah mencuat dan menjadi konsumsi publik melalui berbagai media daring, sampai saat ini, belum ada tanda-tanda intervensi serius dari pihak berwenang.
Kejaksaan,Kepolisian, maupun Inspektorat Kabupaten Brebes didesak untuk segera mengambil tindakan cepat dan terukur.
Dugaan praktik Pungli yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi merugikan masyarakat miskin secara struktural dan mencoreng nama baik program bantuan ketahanan pangan di Brebes.
Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat klarifikasi yang diabaikan, namun segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dan memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak, secara penuh dan tanpa pungutan.
(Tim Jawa Tengah)