26.4 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANFenomena Pemdes Klapagading Kulon, pasca dikeluarkanya SK PTDH 9 perangkat desa

Fenomena Pemdes Klapagading Kulon, pasca dikeluarkanya SK PTDH 9 perangkat desa

BANYUMAS – Mediaistana.com // Kabut ketidakpastian masih terus menyelimuti Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Alih-alih menuju muara perdamaian, kemelut yang melanda Pemerintah Desa selama hampir dua tahun terakhir justru kian meruncing.
Langkah Kepala Desa, Karsono, yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK-PTDH) terhadap sembilan perangkat desanya, kini memicu gelombang polemik di tengah masyarakat (Kamis,2/12/2025).

​Drama pemberhentian ini terjadi di tengah sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terindikasi adanya kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 1 Miliar.

​Ironisnya, saat transparansi dan akuntabilitas dinantikan oleh warga, sang Kepala Desa justru dinilai menampilkan gaya kepemimpinan yang berjarak dengan etika demokratis.

Sikap yang dianggap “jumawa” dan enggan mendengar aspirasi ini telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dugaan tindak pidana korupsi itu, kini tengah dalam penanganan Unit Tipikor Reskrim Polresta Banyumas dan menurut informasi, sedang menanti proses gelar perkara.

​Kebijakan pemberhentian yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) secara beruntun ini dianggap banyak pihak sebagai tindakan yang emosional dan tidak proporsional.

AS”, salah satu perangkat desa yang terdampak, tatkala dikonfirmasi di Kantor Desa pada hari ini (senin, 5/12/2025)  mengungkapkan kekecewaan mendalam atas apa yang ia sebut sebagai kepemimpinan yang sarat dengan kepentingan pribadi

“Selama saya hidup dan menjabat sebagai perangkat desa, baru kali ini kami menemui pemimpin yang seolah mengabaikan norma hukum dan etika. Kami bekerja di bawah bayang-bayang ancaman dan tekanan, sementara kebijakan keuangan desa seringkali bertolak belakang dengan regulasi yang ada,” ungkapnya dengan nada getir.

​Lebih jauh, para perangkat desa mengungkap rentetan perilaku yang dianggap mencederai marwah kepemimpinan; mulai dari dugaan tindakan tidak etis di ruang kerja, hingga masalah manajerial seperti penggelapan dana sewa traktor dan rotasi jabatan yang sarat akan kepentingan pribadi.

​Menanggapi gejolak ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak tinggal diam. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Wangon, secara tegas diputuskan bahwa SK-PTDH untuk 9 perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kades Klapagading Kulon  dinilai cacat prosedur.

​Sebagai langkah nyata untuk menjaga kondusivitas pelayanan publik, para perangkat desa yang sempat diberhentikan, diinstruksikan untuk kembali bertugas sebagaimana mestinya mulai Senin depan (5/12/2025).

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa otoritas desa tidak bersifat absolut dan tetap harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karsono belum memberikan pernyataan resmi terkait SK tersebut maupun berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Kini, publik menanti apakah babak baru ini akan menjadi titik awal pembenahan di Klapagading Kulon, atau justru menjadi sumbu baru bagi konflik yang lebih besar.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!