33.4 C
Jakarta
BerandaBertaHilangnya Negara di Tengah Kerajaan Batubara

Hilangnya Negara di Tengah Kerajaan Batubara

Mediaistana.com

Laporan Investigasi Khusus Media Istana.com & Aliamsar Siregar – PKN Indragiri Hulu

PERANAP —04-Desember 2025 Debu tebal masih menggantung di udara ketika sebuah truk batubara terakhir lewat, meninggalkan getaran kecil yang merambat hingga ke dinding rumah penduduk. Di belakangnya, jejak panjang penghancuran itu mengarah ke sebuah cekungan raksasa—luka menganga di tubuh Peranap yang pelan-pelan menjadi kubangan air keruh. Dari ketinggian, cekungan itu menyerupai kawah tak bertuan: tak ada rambu, tak ada pagar, tak ada tanda bahwa negara pernah hadir di sana.

Di sinilah investigasi Media Istana dan Aliamsar Siregar, Sekretaris Pemantau Keuangan Negara (PKN) Indragiri Hulu, menemukan sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar kerusakan lingkungan. Yang terkuak adalah struktur operasi yang rapi, berjalan senyap, namun meninggalkan jejak kasar: tiga perusahaan tambang—PT. Gelobal Energi Lestari, PT. Era Perkasa Mining, dan PT. Samudra Inti yang disebut warga “bergerak seperti satu tubuh dengan tiga kepala.”

Kawah yang Tidak Pernah Ditutup

Pada 7 Oktober 2025, pukul 16.18 WIB, tim Media Istana memotret lokasi galian yang diduga bagian dari operasi PT Era Perkasa Mining di Peranap. Foto-foto itu memperlihatkan ruang eksploitasi yang tidak lagi mengenal batas:

Lubang tambang raksasa dibiarkan terisi air coklat pekat.

Tebing galian terkikis tanpa safety bench, menyerupai dinding rapuh siap runtuh.

Jejak ekskavator membentuk pola spiral menuju titik terdalam.

Lahan warga berubah menjadi cangkang kosong, tak lagi mengenal bentuk aslinya.

Aliamsar berdiri di tepi cekungan itu, memelototi dinding tanah yang rapuh.

> “Ini bukan lalai. Ini kerusakan sistematis,” katanya. “Tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran.”

 

Desa yang Dipaksa Menjadi Koridor Batu Bara

Setiap hari, truk-truk bertonase besar melintas masuk-keluar desa, seolah desa adalah jalur tol privat bagi industri batubara. Minimnya pengendalian debu. Hanya debu, dentum suspensi, dan protes warga yang tak digubris.

Tim investigasi mengikuti jalur truk hingga ke titik pengumpulan. Polanya jelas:

Armada truk bergerak tanpa jeda, tanpa kontrol.

Truk dari tiga perusahaan berpola seperti satu armada besar.

Rute mereka seakan diarahkan oleh satu “pengendali lalu lintas” yang tak pernah terlihat.

Seorang pemuda di jalur lintas menggambarkannya dengan kata sederhana:

> “Kami hidup di tengah tambang yang dibawa masuk ke kampung. Tapi kami cuma penonton yang jadi korban.”

Jejak Perizinan yang Lebih Gelap dari Batubara

Penelusuran dokumen dan keterangan lapangan menunjukkan pola ganjil yang berulang:

1. AMDAL tidak pernah disosialisasikan ke warga terdampak.

2. Batas galian di lapangan tidak cocok dengan peta WIUP.

3. Aktivitas malam berlangsung tanpa standar keselamatan.

4. Reklamasi nyaris nihil.

5. Warga menyebut aktivitas merambah area yang diduga bukan wilayah izin.

 

Aliamsar menegaskan:

> “Jika izinnya rapi, mengapa bekasnya seperti medan perang? Ada yang tidak beres di dalam sistem ini.”

 

Tiga Perusahaan, Satu Nafas Operasi

Tidak butuh waktu lama bagi Media Istana dan PKN untuk menemukan pola yang mencurigakan.

Keterangan supir, operator, hingga pekerja lapangan konsisten:

Basecamp tiga perusahaan saling terhubung.

Armada truk saling bertukar rute tanpa identitas jelas.

Koordinator lapangan menyebut “atasannya sama”—tanpa menyebut nama.

Nama itu muncul berulang-ulang dalam percakapan dengan berbagai sumber, namun semua enggan mengucapkannya keras-keras. Begitulah biasanya struktur kendali bayangan bekerja: tidak pernah tertulis, tapi semua tahu.

Kesimpulan investigatif sementara:

> Tiga perusahaan ini tidak berdiri sendiri. Mereka berjalan sebagai satu jaringan di bawah pola komando tunggal, memakai tiga bendera untuk memecah tanggung jawab dan mengaburkan jejak.

Negara yang Absen

Di tengah kerusakan yang kasat mata, negara seperti kehilangan suaranya. Surat aduan warga hanya mengendap, tidak kembali dengan jawaban. Instansi teknis memilih istilah klise: “sedang diproses,” “masih dikaji,” “akan ditindaklanjuti.”

Di lapangan, yang terjadi adalah sebaliknya:

Galian melebar.

Armada bertambah.

Debu semakin tebal.

Warga semakin putus asa.

Tidak ada konferensi pers, tidak ada audit lapangan, tidak ada tindakan nyata.

Aliamsar menyimpulkannya tajam:

> “Kalau masyarakat diam, bukan mustahil desa ini akan hancur duluan sebelum pemerintah sempat menoleh.”

 

Tuntutan Investigasi: Hentikan, Audit, Usut

Berdasarkan temuan gabungan, Media Istana dan PKN Indragiri Hulu menuntut:

1. Audit total izin, operasi, dan struktur kepemilikan PT. Global Energi Lestari, PT. Era Perkasa Mining, dan PT. Samudra Inti Pasifik.

2. Pemeriksaan fisik lapangan oleh tim independen, bukan laporan meja.

3. Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara melalui desa.

4. Penelusuran legal formal terhadap kesesuaian WIUP.

5. Proses hukum atas pelanggaran lingkungan yang nyata di lapangan.

6. Reklamasi wajib dan kompensasi kepada warga terdampak.

“Warga telah memberi sinyal keras kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami memohon sekaligus menegaskan: dengarkan jeritan hati kami, Pak Presiden. Turunkan tim satgas untuk menindak persoalan ini secara nyata di lapangan. Dengan mempertimbangkan temuan investigasi lapangan serta kondisi sosial dan lingkungan yang semakin memburuk di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kami menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:

1. Kepada Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianto

Presiden diminta:

1. Menurunkan Tim Satgas Khusus untuk melakukan investigasi langsung atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT Global Energi Lestari, PT Era Perkasa Mining, dan PT Samudra Inti Pasifik.

2. Memerintahkan evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai perizinan pertambangan dan galian di wilayah Peranap.

3. Menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada pemilik modal dan pihak-pihak yang diduga melindungi operasi ilegal.

4. Membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen.

 

2. Kepada Kapolri – Jenderal Polisi Republik Indonesia

Kapolri diminta:

1. Mengirim tim Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kejahatan pertambangan.

2. Mengusut indikasi perlindungan aparat bila ditemukan unsur pembiaran di lapangan.

3. Melakukan penindakan cepat terhadap aktivitas tambang, pengangkutan, atau yang tidak sesuai izin.

4. Menjamin perlindungan hukum bagi warga yang melapor atau memberikan bukti.

 

3. Kepada Kapolda Riau

Kapolda Riau diminta:

1. Menghentikan sementara kegiatan angkutan batubara yang melintasi pemukiman warga hingga ada verifikasi izin dan analisis dampak keselamatan.

2. Menurunkan tim penindakan Polda Riau ke titik galian untuk memastikan legalitas operasi.

3. Mengamankan lokasi tambang yang diduga beroperasi di luar WIUP atau tanpa standar keselamatan.

4. Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup.

4. Kepada Gubernur Riau

Gubernur Riau diminta:

1. Melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, UKL-UPL, WIUP, dan RKAB tiga perusahaan terkait.

2. Memastikan prosedur reklamasi diterapkan dan dipantau.

3. Menghadirkan proses mediasi resmi antara masyarakat dengan perusahaan di bawah pengawasan pemerintah provinsi.

4. Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang ditemukan beroperasi tanpa pemenuhan kewajiban lingkungan.

 

5. Kepada Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Satgas diminta:

1. Melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara independen, tidak hanya berdasarkan laporan administratif.

2. Mengukur kerusakan lingkungan secara ilmiah, termasuk kualitas air, tanah, dan dampak kesehatan warga.

3. Menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan aktivitas pertambangan.

4. Mengeluarkan rekomendasi penutupan atau pembekuan izin, bila ditemukan pelanggaran berat.

5. Memastikan perusahaan menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum.

Tuntutan Masyarakat

Warga Peranap menyampaikan pernyataan tegas:

> “Dengarkan jeritan hati kami, Pak Presiden. Jika pemerintah terus menutup mata, desa kami akan hancur sebelum negara hadir. Kami meminta tindakan nyata, bukan janji. Turunkan Satgas. Bersihkan sistem. Tegakkan hukum.”

 

Semua tuntutan ini diajukan demi:

Keselamatan warga

Kelestarian lingkungan

Kepastian hukum

Keadilan bagi masyarakat terdampak Bila pemerintah terus menutup mata dan membiarkan penderitaan kami berkepanjangan, maka aksi besar dan terbuka akan kami gelar sebagai bentuk perlawanan demi keadilan.”

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!