MediaIstana.com — Bandung, Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (2/12/2025) di Aula Dit Lantas Polda Jabar. Kegiatan dipimpin Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan dihadiri para pejabat utama serta penyidik dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditresriber.
Rakernis tahun ini mengusung tema “Transformasi SDM Reskrim: Pedomani Manfaat, Keadilan, dan Kepastian Hukum” yang menekankan pentingnya penegakan hukum modern, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolda Jabar menegaskan perlunya perubahan paradigma penyidik dari pendekatan yang berorientasi pengamanan menuju pelayanan. Menurutnya, ruang penyidikan merupakan bagian dari layanan publik yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan moral.
Kapolda juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila proses penyidikan dilakukan dengan jujur dan terbuka. Ia meminta jajaran Reskrim mengedepankan prinsip ultimum remedium, serta memprioritaskan penyelesaian berbasis Restorative Justice pada perkara yang melibatkan masyarakat kecil agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya ketegasan pada perkara yang menimbulkan potensi kerugian besar atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda menyoroti pentingnya penguasaan regulasi, termasuk KUHAP dan KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Pemahaman yang lengkap, jelasnya, menjadi kunci agar penyidikan berjalan sah, tepat, dan berkualitas.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan utama dalam pengungkapan perkara. Mulai dari pengelolaan data, pelacakan digital, analisis informasi, hingga pembuktian berbasis teknologi—semuanya harus dioptimalkan untuk mendukung penyidikan yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda menambahkan bahwa ukuran keberhasilan penyidik bukan lagi jumlah kasus yang diselesaikan, melainkan kemampuan menghadirkan keadilan dan kepastian hukum secara substansial. Setiap proses harus berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Di akhir arahannya, Kapolda kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas. Setiap tindakan penyidikan wajib bebas dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, karena transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Rakernis Reskrim Polda Jabar 2025 diharapkan menjadi momentum penguatan kualitas penyidikan di seluruh jajaran, baik Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, maupun Ditresriber. Dengan transformasi SDM dan pemanfaatan teknologi yang optimal, Polda Jabar berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat Jawa Barat.
Bandung, 2 Desember 2025
Bid Humas Polda Jabar