Polsek Lolowau•||mediaistana~Seorang pria berinisial TH, pelaku penikaman di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, akhirnya menyerahkan diri kepada Kapolsek Lolowau Simon Sitorus.,SH.,Sabtu, 15 November 2025.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 06 November 2025, ketika Polsek Lolowau menerima laporan dari Kepala Desa Sisobahili tentang dugaan penganiayaan berat terhadap salah satu warganya. Korban menderita luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Lolowau, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Thomsen Gunungsitoli.
Setelah lima hari menjalani perawatan intensif, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Bethesda untuk menjalani tindakan operasi. Namun, pada Rabu, 12 November 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Lolowau bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan rangkaian upaya penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka TH. Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga. Upaya preventif ini membuahkan hasil ketika keluarga tersangka akhirnya berhasil membujuk yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara baik-baik kepada kapolsek Lolowau Simon Sitorus.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak keluarga pelaku atas sikap kooperatif mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga tersangka yang telah membantu membujuk sehingga yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri kepada kapolsek Lolowau untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Nias Selatan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga meminta keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan seadil-adilnya, baik bagi pihak korban maupun pihak pelaku,” tegasnya.
Kapolsek Lolowau Simon Sitorus.,SH.,mengimbau seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait perkara ini agar bersedia memberikan keterangan atau bukti pendukung demi membantu penyidik mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
Kapolsek Lolowau Simon Sitorus menyerahkan Pelaku penikaman tersebut kepada Polres Nias Selatan, untuk meningkatkan proses lebih lanjut dalam pengembangan kasus penikaman di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba,Kabupaten Nias Selatan, “tegas Kapolsek Lolowau”.