28.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMKapolsek Lolowau Simon Sitorus., SH., Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Di Desa Orahili...

Kapolsek Lolowau Simon Sitorus., SH., Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Di Desa Orahili Huruna

Polsek Lolowau•||mediaistana~Seorang pria berinisial TH, pelaku penikaman di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, akhirnya menyerahkan diri kepada Kapolsek Lolowau Simon Sitorus.,SH.,Sabtu, 15 November 2025.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 06 November 2025, ketika Polsek Lolowau menerima laporan dari Kepala Desa Sisobahili tentang dugaan penganiayaan berat terhadap salah satu warganya. Korban menderita luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Lolowau, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Thomsen Gunungsitoli.

Setelah lima hari menjalani perawatan intensif, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Bethesda untuk menjalani tindakan operasi. Namun, pada Rabu, 12 November 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Lolowau bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan rangkaian upaya penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka TH. Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga. Upaya preventif ini membuahkan hasil ketika keluarga tersangka akhirnya berhasil membujuk yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara baik-baik kepada kapolsek Lolowau Simon Sitorus.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak keluarga pelaku atas sikap kooperatif mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga tersangka yang telah membantu membujuk sehingga yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri kepada kapolsek Lolowau untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polres Nias Selatan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan seadil-adilnya, baik bagi pihak korban maupun pihak pelaku,” tegasnya.

Kapolsek Lolowau Simon Sitorus.,SH.,mengimbau seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait perkara ini agar bersedia memberikan keterangan atau bukti pendukung demi membantu penyidik mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Kapolsek Lolowau Simon Sitorus menyerahkan Pelaku penikaman tersebut kepada Polres Nias Selatan, untuk meningkatkan proses lebih lanjut dalam pengembangan kasus penikaman di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba,Kabupaten Nias Selatan, “tegas Kapolsek Lolowau”.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!