Keadilan adalah memberikan hak kepada yang berhak secara proporsional, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Konsep ini berkaitan erat dengan norma objektif dan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan serta kedamaian dalam masyarakat dengan menghormati kesetaraan hak setiap individu. Keadilan bisa dipandang dari berbagai perspektif, termasuk memberikan sesuatu sesuai haknya, menegakkan hukum, dan memastikan kesejahteraan semua orang.
*Unsur-unsur Penting dalam Keadilan:*
– *Memberikan hak kepada yang berhak*: Inti dari keadilan adalah memastikan setiap orang menerima apa yang menjadi haknya, tanpa diskriminasi atau preferensi.
Bertindak tidak memihak : Keadilan menuntut untuk bersikap objektif dan tidak berat sebelah, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan hukum yang adil.
– *Proporsional*: Tindakan yang adil harus sesuai dengan situasinya dan tidak melanggar hukum atau norma, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil.
– *Menjamin keseimbangan*: Penerapan keadilan bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan mencegah penindasan, kezhaliman, dan diskriminasi, sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan stabilitas.
– *Keterkaitan dengan hak*: Keadilan secara fundamental berkaitan dengan pemenuhan dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu, termasuk hak asasi manusia dan hak-hak sosial.
Aspek-aspek Keadilan:
-Keadilan Distributif*: Berfokus pada distribusi sumber daya dan kesempatan secara adil dan proporsional.
– *Keadilan Prosedural*: Berfokus pada proses dan prosedur yang adil dan transparan dalam pengambilan keputusan.
– *Keadilan Retributif*: Berfokus pada pemberian hukuman yang adil dan proporsional atas kesalahan yang dilakukan.
– *Keadilan Restoratif*: Berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi korban dan pelaku kejahatan.
Dengan demikian, keadilan adalah konsep yang kompleks dan multifaset, yang memerlukan pemahaman yang mendalam dan penerapan yang konsisten untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.
Salam LAWINDO (Lawyer Indonesia)