Jateng, Mediaistina –— LSM Garda Timur Indonesia (GTI) angkat suara terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis yang disebut melibatkan aparat di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa tindakan apa pun yang berpotensi membungkam kebebasan pers merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Jika benar ada upaya menekan, mengintimidasi, atau memproses jurnalis tanpa alasan yang objektif dan proporsional, maka itu adalah bentuk dugaan kriminalisasi yang harus dihentikan. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk di-bully oleh kekuasaan,” tegas Fikri.
LSM GTI meminta Polda Jateng menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penanganan kasus terhadap jurnalis tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum dijadikan alat untuk membungkam kritik atau memberangus kebebasan pers.
Fikri juga menambahkan bahwa polisi wajib bersikap profesional, proporsional, dan tidak bertindak reaktif terhadap pemberitaan.
“Indonesia negara hukum. Bila ada keberatan terhadap berita, gunakan mekanisme hak jawab atau jalur Dewan Pers. Bukan dengan menarik jurnalis ke ranah pidana secara serampangan,” lanjutnya.
LSM GTI mendesak Kapolri untuk mengevaluasi serta mengusut potensi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum di Polda Jateng, guna memastikan tidak ada tindakan yang mencederai marwah institusi Polri.
LSM GTI memastikan akan terus mengawal kasus ini, mengumpulkan data, serta membuka ruang advokasi apabila terbukti ada tindakan yang merugikan kebebasan pers dan merendahkan fungsi kontrol sosial jurnalis.