25.4 C
Jakarta
BerandaHUKUMNama Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Puskesmas Teluk...

Nama Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Puskesmas Teluk Sentosa

Medan – Pengadilan Tipikor Medan mempersidangkan kasus dugaan Korupsi Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 1,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, kembali memanas, di Jl. Pengadilan, Medan, Jum’at (14/11/2025).

Dalam persidangan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe dihadirkan dan mendengarkan keterangan saksi – saksi, termasuk Konsultan pengawas yakni Priyadi, Pasu Pati, Fauzi serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Indra Agusman Masyhur Sinaga.

Mereka menyampaikan bahwa Fazarzhah Putra Alias Abe bukan Penyedia proyek, melainkan mandor pekerjaan.

Pernyataan saksi-saksi menyebutkan bahwa pekerjaan proyek renovasi tersebut dikelola oleh Muhammad Ridwan Dalimunthe.

Pernyataan saksi ini memicu kecaman Majelis Hakim terhadap JPU yang dianggap tidak menghadirkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab sebagai terdakwa utama.

Dalam persidangan Fazarzhah Putra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu juga memberi kesaksian bahwa proyek renovasi puskesmas teluk sentosa adalah kepunyaan Muhammad Ridwan Dalimunthe Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu.

Dalam persidangan, Indra juga mengatakan proyek Puskesmas Negeri Lama punya Anto Pasaribu, Puskesmas Sei Pegantungan punya Rudi. Puskesmas Teluk Sentosa punya Muhammad Ridwan Dalimunthe.

Indra A.Masyhur Sinaga juga menyampaikan bahwa yang memperkenalkan Terdakwa  FP alias Abe kepada dirinya adalah Muhammad Ridwan Dalimunthe di salah satu cafe yang berada di Kota Rantauprapat.

Dan Indra A.Masyhur Sinaga juga menyebutkan semua proyek itu yang bagi adalah Rudi ke Muhammad Ridwan Dalimunthe. Dimana Terdakwa FP alias Abe disuruh mengerjakan dilapangan sebagai mandor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan enyampaikan agar menegakkan hukum secara konsisten. “Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai disampaikan di ruang persidangan”, ujar Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam persidangan, Jum’at (14/11/2025).

Penasihat hukum terdakwa, DR Doni Hendra Lubis, SH.MH, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum. Menurutnya, Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya dimasukkan sebagai saksi meski diduga sebagai pemilik proyek.

Doni menegaskan terdakwa FP Alias Abe sama sekali tidak tercatat sebagai kontraktor proyek, sehingga berharap Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan Muhammad Ridwan Dalimunthe sebagai saksi.

Hal ini diharapkan Doni menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Persidangan kasus ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan.

Saat awak media meminta tanggapan Imam Mahdi Hasibuan selaku warga Labuhanbatu terkait Kasus Korupsi Proyek Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Senin(17/11/2025) menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita dukung untuk menghadirkan Muhammad Ridwan Dalimunthe Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu dalam persidangan.

Bahwa kita ketahui Kejaksaan Agung RI lagi terus bekerja terkait memberantas kasus korupsi, Jangan tebang pilih walaupun itu Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu, ucapnya.

Dalam kasus korupsi proyek renovasi puskesmas teluk sentosa, Hakim-hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menangani kasus tersebut jangan gentar untuk memanggil Muhammad Ridwan Dalimunthe menantu Mantan Bupati Labuhanbatu, tegasnya.

Walaupun kita ketahui ada rumah salah satu Hakim Pengadilan Tipikor Medan dibakar OTK (Orang tak dikenal) dalam menangani kasus korupsi, kita Rakyat mendukung penuh Hakim – hakim dalam menangani kasus korupsi, tutupnya.***

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!