Media Istana.com. Banyuwangi – Operasi Zebra Semeru 2025 resmi digelar secara serentak di seluruh kabupaten Jawa Timur. Salah satunya jajaran Satlantas Polresta Banyuwangi, Kegiatan ini sudah dimulai sejak tanggal 17 November 2025 kemarin.
Kegiatan difokuskan pada pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Kompol Elang Prasetyo ,S.I.Kom., M.H.. Operasi Zebra Semeru tahun ini difokuskan pada 14 pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan kelancaran lalu lintas menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Sosialisasi dan edukasi ini terus kami gencarkan selama Operasi Zebra Semeru 2025, termasuk himbauan tegas terkait larangan menggunakan ponsel saat berkendara,” ucapnya pada Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut Kompol Elang menyampaikan berkendara dilarang menggunakan Hp
“Berkendara dilarang menggunakan Hp karena sangat berbahaya, selain dapat mengancam keselamatan diri dan pengguna jalan lain, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp.750.000 berdasarkan pasal 283 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ ) pungkasnya.
Reporter : A/W