Media Istana.Com,Sumedang,Jawa Barat | Butir-butir pasir dari gudang PAMSIMAS “Tirta Jaya” mengalir menuju jalan gang rusak di RT.02 RW.10 Dusun Pangkalan Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Sumedang, Sebuah tindakan yang disebut sebagai bentuk kepedulian sosial, tapi menyisakan pertanyaan mendasar tentang batas wewenang dan akuntabilitas pengelolaan dana komunitas.
Pengelola PAMSIMAS – program nasional yang seharusnya fokus pada penyediaan air minum dan sanitasi – bertindak sebagai penyumbang material bangunan. Inisiatif ini memantik perdebatan halus di tingkat akar rumput tentang sejauh mana lembaga khusus boleh melangkah keluar dari mandat utamanya.
SUARA WARGA YANG BERPINDAH-PINDAH
Dari balik keraguan dan harapan, suara warga mengemuka dengan nada yang sarat makna.
“Kami selaku warga pada dasarnya mendukung setiap program perbaikan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan gang. Namun, masyarakat berharap seluruh proses penggunaan dana, termasuk dari Pamsimas, dilakukan sesuai aturan, melalui musyawarah, dan terbuka. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga.”
Dalam bahasa Sunda yang kental, penekanan lain muncul: “Pada prinsipnya warga mah salamina ngarojong sagala bentuk perbaikan fasilitas umum, asal jelas aturan, transparan, jeung hasilna karasa ka masyarakat. Upami dana Pamsimas dipaké pikeun perbaikan jalan ogé teu janten masalah, asal tos aya musyawarah, persetujuan warga, sareng dicatet dina aturan desa. Nu penting mah sadayana jelas, terbuka, jeung manfaatna tiasa langsung dirasakeun ku warga.”
Partisipasi warga bahkan terbukti dengan urunan sukarela hingga terkumpul 9 sak semen. Namun di balik gotong royong itu, terselip pesan tegas: “Nupentingmah lamun pake uang pansimas sekiranya mencukupi alhamdulilah silahkan sesuai kemauan selaku ketua Rw dan rt, namun jangan sampai meminta kepada warga masyarakat malu atuh.”
[Nama semua narasumber sengaja disamarkan untuk melindungi identitas mereka]
ANALISIS HUKUM: MANDAT YANG TEGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program PAMSIMAS, program ini secara eksplisit ditujukan untuk “meningkatkan akses air minum dan sanitasi yang layak” melalui lima komponen utama: pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesehatan, penyediaan sarana air minum dan sanitasi, pemberian insentif, dan dukungan manajemen proyek.
“Penggunaan dana PAMSIMAS untuk kegiatan di luar lima komponen inti tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan,” jelas seorang pakar hukum administrasi negara yang enggan disebutkan namanya. “Meski dilakukan dengan niat baik, inisiatif seperti sumbangan material jalan harus melalui mekanisme musyawarah desa dan dicatat dalam APBDes sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.”
REFLESI AKHIR: ANTARA NIAT BAIK DAN ATURAN
Butiran pasir itu mungkin akan mengeras membentuk fondasi jalan yang lebih baik. Namun pertanyaan yang tertinggal: apakah fondasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komunitas juga ikut mengeras?
Ini bukan tentang menyudutkan, melainkan tentang menjaga prinsip bahwa setiap inisiatif – sebaik apapun niatnya – harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada pemilik dana: masyarakat.
[Verifikasi administratif telah dilakukan terhadap nama lokasi dan jumlah material yang disebutkan dalam pemberitaan ini]