Media Istana.Com // Penundaan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di lakukan oleh Camat Bunta di Kecamatan Bunta menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok akibat inflasi, tukin menjadi harapan utama ASN untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah ASN menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan tukin bulan Agustus dan September menambah beban ekonomi keluarga. “Kami berharap pemerintah segera mencairkan tukin, apalagi sekarang harga barang-barang naik,” kong depe pencairan di undur nanti bulan nopember padahal rekomendasi pencairan sudah di urus ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, penundaan tukin dikabarkan terjadi karena alasan kedisiplinan, saat apel pagi Senin 13 Oktober 2025 di halaman kantor camat Bunta. Ketika itu tidak adanya petugas yang memimpin apel pagi. Namun, ASN berharap langkah tersebut tidak berdampak pada kesejahteraan seluruh pegawai yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
Jika ditinjau dari sisi administrasi kepegawaian, berikut beberapa poin yang bisa dijadikan komentar atau analisis singkat:
1. Dari sisi kedisiplinan ASN:
Apel pagi merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab ASN. Ketidakhadiran atau tidak adanya yang memimpin apel bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran kedisiplinan ringan sampai sedang, tergantung konteksnya.
2. Dari sisi kebijakan pimpinan:
Camat memiliki kewenangan pembinaan terhadap ASN di wilayahnya. Namun, penundaan pencairan tukin harus didasarkan pada aturan atau dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Bupati/Wali Kota atau peraturan internal yang mengatur mekanisme pemberian tukin berbasis kinerja dan kehadiran.
3. Dampak terhadap ASN:
Penundaan tukin bisa menurunkan motivasi kerja ASN jika dilakukan tanpa prosedur dan dasar yang kuat. Namun, jika disertai pembinaan dan bukti pelanggaran disiplin, hal itu bisa menjadi bentuk penegakan disiplin aparatur.
4. Idealnya:
Evaluasi kedisiplinan dilakukan melalui absensi dan laporan kinerja, bukan hanya satu peristiwa apel pagi.
Jika memang terjadi pelanggaran, sebaiknya diberikan teguran tertulis terlebih dahulu, bukan langsung menunda hak keuangan.
Mereka juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara pimpinan dan pegawai agar kebijakan seperti ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
* AS *