Penulis: Dedi Susanto, C.PBL.
Media memiliki peranan krusial dalam hukum dan politik dengan berfungsi sebagai sumber informasi, pengawas pemerintah (watchdog), pembentuk opini publik, dan alat untuk mendorong partisipasi serta kesadaran masyarakat. Dalam penegakan hukum, media membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan kasus serta mengawasi kinerja aparat. Di ranah politik, media memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, mendidik publik tentang isu politik, dan menjadi pilar penting demokrasi dengan mengawasi tindakan pemerintah dan memfasilitasi diskusi publik.
*Peranan dalam Politik:*
– Sumber informasi: Media menyampaikan informasi kebijakan dan aktivitas pemerintah kepada publik, memungkinkan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah.
– Pendidikan politik: Media membantu meningkatkan kesadaran politik masyarakat sehingga mereka lebih aktif berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasinya.
– Pengawas pemerintah (watchdog): Media mengawasi tindakan pemerintah dan mengungkap penyalahgunaan wewenang agar pemerintah bekerja sesuai ketentuan.
– Pembentuk opini publik: Pemberitaan media dapat membentuk opini publik terkait isu-isu politik dan sosial.
– Pendorong partisipasi: Media, termasuk media sosial, dapat mendorong partisipasi politik masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih aktif dalam proses demokrasi.
*Peranan dalam Hukum:*
– Pengungkap fakta: Media mengungkap fakta kasus hukum, termasuk ketidakadilan, dan memberitakan kepada publik.
– Meningkatkan transparansi: Melalui pelaporan, media mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
– Tekanan publik: Media dapat memberikan tekanan publik terhadap pihak berwenang untuk bertindak secara adil dan transparan.
– Membangun kesadaran hukum: Media sosial berperan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat melalui penyebaran informasi mengenai kasus hukum.