Mediaistana.com-Banyuwangi,17-11-2025— Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suwito, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya di media sosial yang menyebut bahwa “80 persen kepala desa di Banyuwangi diduga koruptif dalam penyaluran dana bantuan sosial.”
Dalam klarifikasinya, Suwito menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar. Ia mencabut ucapannya dan menyatakan bahwa pernyataan itu disampaikan atas nama pribadi, bukan lembaga.
Suwito menjelaskan bahwa niatnya adalah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, serta meminta seluruh unsur pemerintahan bersama-sama mengawal program pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Budiharto, hadir ke DPRD Banyuwangi untuk melakukan silaturahmi dan meminta klarifikasi. Budiharto menyatakan bahwa informasi yang sempat viral tersebut tidak benar, dan pihaknya menghargai klarifikasi serta permohonan maaf yang telah disampaikan.
Rapat klarifikasi berlangsung kondusif, dan kedua pihak sepakat menjaga komunikasi serta bekerja sama demi kepentingan masyarakat Banyuwangi.