Tangerang – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 60 ayat (2) huruf c, ditegaskan bahwa setiap Warga Binaan berhak memperoleh pelayanan kebutuhan dasar, yang meliputi pemenuhan air bersih, air minum, makanan bergizi dan layak, peralatan kebersihan badan dan lingkungan, pakaian, peralatan khusus wanita dan bayi, serta perlengkapan tidur. Sebagai bentuk implementasi dari ketentuan tersebut, Rutan Kelas I Tangerang kembali melaksanakan kegiatan pelayanan berbasis pemenuhan hak dasar bagi seluruh warga binaan (05/12).
Kegiatan diawali dengan pembagian alat mandi kepada warga binaan, dilaksanakan secara bertahap dari blok ke blok hunian sebagai upaya mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan Rutan. Selain itu, Rutan Kelas I Tangerang juga melakukan pembagian obat-obatan kepada warga binaan lansia dan penghuni kamar TBC, guna memastikan keberlanjutan pelayanan kesehatan dan penanganan kelompok rentan di dalam Rutan. Kegiatan ini bukan hanya penyaluran bantuan, namun juga wujud perhatian negara terhadap pemeliharaan kesehatan fisik warga binaan.
Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin, didampingi jajaran pejabat struktural, turut melaksanakan giat sambang ke blok-blok hunian. Dalam kesempatan tersebut, Karutan mendengarkan langsung keluh kesah, masukan, dan kebutuhan warga binaan, sehingga pengelolaan layanan dapat terus diperbaiki secara cepat dan tepat sasaran. Giat sambang ini sekaligus memperkuat komunikasi humanis antara petugas dan warga binaan sesuai prinsip pemasyarakatan.
Dalam keterangannya, Karutan Irhamuddin menyampaikan, “Pembagian obat ini merupakan bagian penting dari layanan kesehatan dasar yang wajib kami penuhi kepada seluruh warga binaan, terutama bagi lansia dan penghuni kamar TBC. Kesehatan warga binaan adalah prioritas, karena mereka berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab negara.” ujar Irhamuddin
Irhamuddin juga menegaskan pentingnya mendengarkan aspirasi warga binaan melalui giat sambang, “Melalui sambang rutin, kami dapat mengetahui kebutuhan dan dinamika di dalam blok hunian secara langsung. Ini menjadi dasar perbaikan layanan agar semakin efektif dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.” tutup Irhamuddin
Dengan pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, humanis, dan sesuai dengan standar pemenuhan hak dasar bagi setiap warga binaan.
Zainal