27.2 C
Jakarta
BerandaInfoSanksi Pidana Pencabulan Anak: Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia.

Sanksi Pidana Pencabulan Anak: Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia.

 

Penulis: R.Arien Badriyah, C.PBL

Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana pelaku pencabulan anak, termasuk memegang anggota tubuh anak tanpa izin. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pencabulan anak adalah setiap perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penambahan Sanksi Pidana

Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Sebuah Contoh Kasus:

Dalam Putusan PN Ternate No. 63/Pid.Sus/2023/PN Tte, terdakwa mendekati anak korban dan memaksa anak korban untuk duduk bersama terdakwa. Kemudian, terdakwa mulai mencabuli anak korban dengan cara memasukkan jari tangan terdakwa dan memutar jari-jarinya di kemaluan anak korban. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta.. Pencabulan anak juga diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 281 s.d. Pasal 296 KUHP lama dan Pasal 406 s.d. Pasal 423 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pencabulan anak adalah setiap perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Memegang anggota tubuh anak tanpa izin dapat dianggap sebagai pencabulan anak dan dapat dipidana dengan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016. Sanksi pidana bagi pelaku pencabulan anak dapat berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kekerasan yang sangat berbahaya dan sering kali tidak terlihat secara kasat mata. Dalam banyak kasus, anak sebagai korban tidak menyadari apa yang terjadi, atau takut untuk bercerita karena merasa malu, terancam, atau tidak percaya diri. Situasi ini membuat kasus kekerasan seksual pada anak sulit terungkap dan kerap berlangsung dalam waktu lama.

Sebagai orang dewasa orang tua, pendidik, maupun masyarakat umum kita memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Salah satu langkah penting adalah dengan peka terhadap tanda-tanda perubahan perilaku anak. Misalnya, anak tiba-tiba menjadi pendiam, mudah marah, menarik diri dari lingkungan, atau menunjukkan ketakutan berlebihan terhadap orang tertentu.

Perhatikan setiap perubahan perilaku anak. Tanda-tanda kecil bisa menjadi sinyal penting bahwa anak sedang mengalami tekanan atau pelecehan.
Jangan abaikan. Jangan diam. Lindungi anak sejak dini. Semakin cepat kita mendeteksi dan bertindak, semakin besar peluang anak untuk pulih dan terhindar dari trauma berkepanjangan.

Jika Anda mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan melalui layanan pengaduan kekerasan pada anak di Komunitas BIRBAKUM LAW Kabupaten Garut Khususnya dan atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) .
kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku.

Melindungi anak dari kekerasan seksual bukan hanya tugas satu pihak, tapi tanggung jawab kita semua. Semoga Bermamfaat . Aamiinn

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!