28.6 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANSementara Perihal Larangan Menjadi Pengurus Sesuai Dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri

Sementara Perihal Larangan Menjadi Pengurus Sesuai Dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri

Pesisir Barat – Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat , ketahanan pangan nasional dan percepatan penggetasan kemiskinan pemerintah pusat berinisiatif melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih , Saat ini pemerintah melalui dinas terkait dan tenaga pendamping desa melaksanakan sosialisasi pembentukan pengurus koperasi merah putih diberbagai daerah termasuk dikabupaten pesisir barat

Nani Fatimah Ibrahim selaku pengawas koperasi Diskoperindag Pesbar mengatakan bahwa persyaratan dan larangan menjadi pengurus koperasi merah putih yakni

Syarat : Disiplin , tidak memiliki kredit macet sebelumnya , kewarganegaraan Indonesia , memiliki kompetensi di bidangnya.

Sementara perihal larangan menjadi pengurus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 bahwasanya tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah antara pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih,  baik itu hubungan kekeluargaan berupa saudara kandung , kakak beradik, orang tua dan anak, istri ataupun IPAR karena dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan yang akan terjadi saat usaha koperasi tersebut sudah berjalan, sementara untuk target penyelesaian pembentukan koperasi merah putih itu sendiri di kabupaten pesisir barat akan berakhir akan berakhir pada 31 mei 2025, ujarnya.

Nani menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jajaran pengurus, termasuk direksi, pengawas, dan manajemen inti.

” Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni untuk kepentingan anggota koperasi, bukan karena faktor kedekatan keluarga,”imbuh Nani

Senada dengan Nani Muhammad imamuddin selaku koordinator TPP (TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL) kabupaten pesisir barat mengatakan bahwa larangan untuk menjadi pengurus koperasi merah putih ditingkat pekon yakni mempunyai hubungan tali perkawinan , hubungan keluarga seperti ayah dan anak, besan serta IPAR

Imamuddin menambahkan bahwa setiap pekon hanya mengganggarkan anggaran 2.5 juta lainnya untuk biaya pembuatan akte notaris kepengurusan koperasi merah putih disetiap pekon. Tutup imam.

(Red) 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!