Media Istana.com. Banyuwangi – Kegiatan penambangan galian C diduga ilegal di Dusun Pancoran,Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi seakan kebal hukum. Pasalnya Kegiatan tambang galian C tersebut masih terlihat bebas beroperasional walaupun tanpa mengantongi izin yang resmi. Tambang galian C yang diduga milik inisial TO ini terlihat aktif setiap hari.
Dalam pantauan awak media dilapangan terlihat sangat jelas di lokasi tambang galian C tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP) . Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk kategori ilegal.
Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan tambang ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pemangku wilayah dengan penambang, dan juga pihak aparat penegak hukum setempat.
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga akan menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan akibat lalu lalang drum truck pengangkut pasir kalau tidak segera dihentikan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta penegakan yang adil tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan.
Reporter : team