Mediaistana.com
Indragiri Hulu, Pada hari ini rabu 10 November 2025, yang bertepatan di Hari Pahlawan Nasional, Masyarakat Program yang digagas pak SARJONO sebagai Kepala Program Pertambahan Penduduk di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul bersama pihak kehutanan Kabupaten Indaragiri Hulu turun ke lokasi lahan perkebunan kelapa sawit mengidentivikasi Akhir Status lahan yang dikelola masyarakat Program sejak dari tahun 2008 yang terletak di Dusun Talang Tanjung,
Perjuangan panjang masyarakat Program Dusun Talang Tanjung Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau,
Yang di Awali dari Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor : 522.05/Sekr-PR/X/2015/356 tanggal 10 Oktober 2015, Prihal Status Lahan An.Koperasi Siambul Abadi untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan perkebunan mereka yang berada di dalam kawasan hutan kini memasuki babak akhir. Setelah melalui berbagai tahapan inventarisasi administrasi dan koordinasi lintas instansi, masyarakat kini tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Biru dari Kemen LHK yang sedang ber proses di Sekretariat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia,
Upaya ini berawal dari tekad warga Program Dusun Talang Tanjung untuk memperjuangkan hak mereka secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pemerintah desa, masyarakat mengajukan permohonan inventarisasi lahan dan kebun di dalam kawasan hutan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhu.
Permohonan tersebut mencakup luas wilayah 3.586 hektare dengan jumlah 896 orang pemohon. Tujuannya agar pemerintah dapat melakukan blokir area lahan atau kebun masyarakat Desa Siambul yang selama ini dikelola secara turun-temurun namun masih berstatus kawasan hutan.
Langkah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal melalui surat nomor 136/SBL/BIII/2023, yang ditujukan kepada Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat tersebut berisi permohonan penyelesaian lahan perkebunan kelapa sawit yang terbangun dalam kawasan hutan, namun belum memiliki keabsahan pengelolaan lahan maupun izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan.
Proses ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110A dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, dengan total luas lahan yang diajukan untuk penyelesaian mencapai 1.357 hektare dengan 356 petani pemohon.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhu menerbitkan berita acara serah terima peta hasil blokir area seluas 1.357 hektare kepada masyarakat Program Desa Siambul, yang diwakili oleh Sekretaris Desa. Proses serah terima ini diketahui oleh Bupati Indragiri Hulu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, sebagai bentuk pengesahan di tingkat kabupaten.
Perjuangan panjang ini tentu tidak terlepas dari peran tokoh masyarakat yang menjadi penggerak aspirasi warga beserta kawan-kawan. Salah satunya adalah SARJONO yang Juga sebagai kepala Program Pertambahan Penduduk di Dusun Talang Tanjung, sosok yang dikenal gigih, Berjuang tanpa Pamrih dengan Moral, Moril and Matril memperjuangkan hak-hak masyarakat Program yang Tidak kenal lelah.
> “Perjuangan ini sudah berjalan cukup lama. Kami berjuang bukan untuk pribadi, tetapi untuk kepentingan masyarakat Program Dusun Talang Tanjung Desa Siambul agar memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas lahan yang kami kelola dari tahun 2008,” ujar SARJONO, selaku tokoh masyarakat Desa Siambul, kepada media.
> “Kami berharap Kementerian LHK segera menerbitkan SK Biru, agar masyarakat bisa bekerja tenang tanpa rasa waswas dan dapat ikut serta dalam pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Langkah masyarakat program Dusun Talang Tanjung Desa Siambul ini akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Pada tanggal 21 Desember 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.1.372/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan.
Surat nomor : S.274/Ditkuh/PLA.02.01/B/07/2025, tanggal 15 Juli 2025, kepada Kepala Desa Siambul, Prihal : Tanggapan Permohonan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan yang terletak di Dudun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau,
Surat nomor : S.275/Ditkuh/PLA.02.01/B/07/2025, tanggal 15 Juli 2025, kepada SARJONO, Prihal : Tanggapan Permohonan Penerbitan SK Biru untuk kepastian hukum pemanfaatan lahan dari KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DIREKTORAT PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN,
SK tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses penataan dan penyelesaian lahan di dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin.
Salah satu yang ikut berjuang masyarakat Program ALI AMSAR SIREGAR, turut memberikan apresiasi terhadap kerja keras dan kesabaran masyarakat Program selama proses yang panjang ini.
> “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pemerintah Desa, kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Perjuangan ini adalah hasil kerja sama semua pihak. Kami berharap SK Biru segera diterbitkan, agar masyarakat Program Dusun Talang Tanjung mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola lahannya secara legal dan berkelanjutan,” Seturut dengan ” Asta Cita Prabowo ” berawal membangun itu dari Desa Ujar Ali Amsar Siregar salah satu pemohon inventarisasi yang turut hadir turun ke lahan pada kegiatan ini.

Dengan hampir seluruh tahapan administrasi telah ditempuh, masyarakat Program Dusun Talang Tanjung Desa Siambul kini menaruh harapan besar agar SK Biru dari Kementerian LHK segera terbit. Keputusan tersebut diharapkan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat Program yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan.
Perjuangan panjang yang telah dilalui menjadi simbol semangat gotong royong dan keteguhan warga Program dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka secara sah, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.