Sepuluh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak menegaskan bahwa mereka adalah entitas mandiri yang dikelola oleh masyarakat lokal, bukan kedok perusahaan besar. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang sebelumnya menyebut sebaliknya.
Ketua salah satu koperasi pada Senin (08/12) menekankan bahwa seluruh keputusan operasional, pengelolaan, hingga pembagian hasil sepenuhnya berada di tangan pengurus dan anggota koperasi, sesuai prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
“Koperasi ini dibangun dari rakyat dan untuk rakyat. Semua prosedur perizinan dilakukan secara resmi sesuai ketentuan Pasal 65 PP Nomor 96 Tahun 2021, dan kami terbuka terhadap audit serta pengawasan publik,” jelasnya.
Beberapa anggota koperasi menambahkan bahwa pemberitaan yang mengaitkan mereka dengan perusahaan besar telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. “Ini merugikan nama baik koperasi dan anggota kami yang menambang secara sah untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar salah satu anggota.
Koperasi menegaskan bahwa keberadaan mereka bertujuan memberdayakan masyarakat lokal, membuka akses pertambangan legal, serta menjamin kesejahteraan warga tanpa praktik ilegal atau monopoli. Selain itu, koperasi tetap mengutamakan masyarakat, termasuk masyarakat adat, dalam menjalankan hak dan kewajiban, termasuk penyelesaian masalah lahan dan pengelolaan tambang.
“Kami berharap media dan publik memahami bahwa koperasi ini adalah representasi masyarakat. Penertiban tambang ilegal tetap penting, tetapi koperasi sah yang bekerja sesuai hukum harus dilindungi,” pungkas anggota koperasi tersebut.
Dengan bantahan ini, koperasi menekankan prinsipnya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat, memastikan pertambangan di Gunung Botak berjalan legal, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
( Ahmad/Ruly )