11 Berkas Peralihan Hak Mandek di BPN Tangerang, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Klarifikasi ATR/BPN!

Jakarta, Mediaistana.com – Lambannya proses pelayanan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menuai sorotan, Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan resmi terkait 11 berkas permohonan yang disebut telah memiliki tanda terima dan Surat Perintah Setor (SPS), tetapi prosesnya masih dipersoalkan pemohon.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026), pihak Pemuda Nusantara Berkeadilan menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan peralihan hak atas tanah milik perusahaan, Mereka menyebut pihak perusahaan telah mengurus dokumen sejak 5 Juni 2026 dan menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, pemohon disebut masih menunggu penyelesaian proses administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan balik nama sertifikat.

SPS Terbit 28 September, Pemohon Pertanyakan Kepastian Layanan
Perhatian Pemuda Nusantara Berkeadilan tertuju pada penerbitan Surat Perintah Setor yang menurut keterangan mereka terbit pada 28 September 2026 untuk 11 berkas permohonan.

Hingga 12 Oktober 2026, terdapat selang waktu sekitar 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan SPS tersebut.

Pihak pendamping pemohon mempertanyakan alasan proses belum tuntas serta meminta penjelasan mengenai tahapan yang masih harus dipenuhi, Mereka menilai kepastian waktu dan transparansi prosedur sangat penting, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan kepastian hukum atas aset tanah untuk mendukung kegiatan investasi.

“Kalau berkas sudah diterima, tanda terima sudah ada, dan Surat Perintah Setor sudah terbit, pemohon berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai tahapan berikutnya, persyaratan yang masih kurang apabila ada, serta kapan prosesnya dapat diselesaikan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak pendamping.

Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Izin Peralihan Hak Dipertanyakan, Apakah Lokasinya Berstatus HPL?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dasar persyaratan izin peralihan hak atas tanah yang disebut diminta dalam proses tersebut.

Pemuda Nusantara Berkeadilan mempertanyakan apakah tanah yang dimohonkan memang berstatus Hak Pengelolaan (HPL), atau merupakan bidang tanah dengan status hak lain yang tunduk pada ketentuan berbeda.

Menurut mereka, apabila terdapat persyaratan izin tertentu, Kantor Pertanahan perlu menjelaskan dasar hukum, status tanah, serta dokumen yang wajib dipenuhi pemohon.

Perlu ditegaskan, kewajiban izin atau persetujuan dalam peralihan hak tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan mengenai status tanah, Penilaiannya harus merujuk pada data pertanahan, jenis hak yang tercatat, ketentuan yang berlaku, dan karakteristik bidang tanah yang bersangkutan.

PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Adapun PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, bukan peraturan khusus pendaftaran tanah.

Karena itu, dasar hukum yang tepat untuk persyaratan dalam 11 berkas tersebut perlu dijelaskan secara spesifik oleh pihak berwenang.

Desak Menteri ATR/BPN dan Jajaran Beri Penjelasan
Pemuda Nusantara Berkeadilan meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beserta jajaran kementerian, termasuk wakil menteri dan sekretaris jenderal, memberikan klarifikasi mengenai prosedur dan waktu penyelesaian permohonan.

Mereka menilai persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar administrasi, Kepastian pelayanan pertanahan juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan iklim investasi di Indonesia.

Pihak pendamping menyebut telah melakukan komunikasi dengan pejabat terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan keluhan masyarakat mengenai lambannya pelayanan.

Mereka meminta agar komunikasi tersebut ditindaklanjuti dengan penjelasan resmi, bukan sekadar komunikasi informal.

Hingga keterangan ini disusun, belum terdapat penjelasan substantif dari pihak ATR/BPN mengenai alasan spesifik belum selesainya 11 permohonan tersebut, Karena itu alasan keterlambatan dan ada atau tidaknya kekurangan persyaratan masih perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten.

Ancaman Lapor BPK, KPK, Ombudsman, dan Polri
Tidak berhenti pada permintaan klarifikasi, Pemuda Nusantara Berkeadilan menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada sejumlah lembaga negara apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dan penjelasan yang memadai.

Lembaga yang disebut antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mereka meminta agar proses pelayanan dan penggunaan kewenangan dalam penanganan permohonan tersebut diperiksa sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindakan mempersulit pelayanan tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan adanya keterlambatan, Dugaan tersebut harus didukung bukti dan diperiksa melalui mekanisme yang sah.

Pemuda Nusantara Berkeadilan menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka pertimbangkan dimaksudkan untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi pihak yang memberikan kuasa kepada mereka.

Sumpah Pemuda Jadi Momentum Desakan Reformasi Birokrasi
Pihak Pemuda Nusantara Berkeadilan juga menyatakan berencana membawa persoalan pelayanan pertanahan tersebut ke ruang publik pada momentum Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, apabila tidak ada perkembangan yang memadai.

Mereka mengaitkan tuntutan tersebut dengan agenda reformasi birokrasi, transparansi, dan percepatan pelayanan publik yang menjadi harapan masyarakat terhadap pemerintah.

Bagi mereka, pelayanan pertanahan yang pasti dan terukur merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, Investor maupun masyarakat membutuhkan prosedur yang jelas, persyaratan yang transparan, dan kepastian mengenai waktu penyelesaian.

Kini, perhatian tertuju pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan jajaran ATR/BPN untuk menjelaskan status 11 berkas tersebut, dasar persyaratan izin peralihan hak yang dipersoalkan, serta tahapan penyelesaian yang masih diperlukan.

Publik menunggu jawaban yang transparan,Sebab kepastian hukum bukan hanya soal dokumen yang diterbitkan, melainkan juga soal pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!