Dobo, Maluku – Mediaistana.com. Sekitar 17 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Aru telah diperiksa Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemeriksaan ini berdasarkan laporan warga setempat.
Di antara kepala desa yang dilaporkan adalah kepala desa Marlasi (Kecamatan Aru Utara) dan kepala desa Meror (Kecamatan Aru Selatan Timur). Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, antara lain dengan menghabiskan dana di tempat hiburan malam dan minuman keras, serta mengabaikan tugas-tugas pemerintahan di desanya. Banyak kepala desa lainnya di Aru yang diduga melakukan hal serupa, menikmati hidup di Kota Dobo dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Beberapa bahkan diduga bekerja sama dengan pemilik toko untuk mendapatkan kuitansi palsu.
Masyarakat mengeluhkan lambannya penyaluran BLT. Oleh karena itu, mereka melaporkan kinerja kepala desa kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Masyarakat berharap Kejaksaan segera menindak tegas kepala desa yang nakal di 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru. Laporan terhadap kepala desa lainnya juga akan segera menyusul.