Hak Jawab dan Tanggung Jawab Media: Apakah Bisa Dimuat di Media Lain?
Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Dalam praktik jurnalistik yang sehat, hak jawab merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan informasi serta melindungi kehormatan seseorang atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media. Namun sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah hak jawab atas suatu pemberitaan media harus dimuat di media yang sama, atau boleh dipublikasikan di media lain?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman yang dikembangkan oleh Dewan Pers.
Hak Jawab dalam UU Pers
Hak jawab secara hukum telah diatur dalam UU Pers.
Pasal 1 angka 11 UU Pers menyatakan:
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Selain itu, kewajiban media terhadap hak jawab ditegaskan dalam:
Pasal 5 ayat (2) UU Pers:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa media yang memberitakan suatu informasi memiliki kewajiban hukum untuk melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.
Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000.”
Dengan demikian, secara prinsip hak jawab seharusnya dilayani oleh media yang memuat berita tersebut.
Apakah Hak Jawab Bisa Dimuat di Media Lain?
Secara hukum, UU Pers tidak mengatur bahwa hak jawab harus atau boleh dimuat di media lain sebagai kewajiban hukum. Kewajiban yang diatur undang-undang hanya berlaku bagi media yang pertama kali memuat pemberitaan.
Pandangan praktik yang berkembang di kalangan pers juga menunjukkan bahwa:
Hak jawab pada dasarnya ditujukan kepada media yang memberitakan.
Memuat klarifikasi atau bantahan di media lain bukan kewajiban hukum, melainkan pilihan atau strategi komunikasi.
Pandangan ini juga pernah disampaikan dalam kajian Dewan Pers, bahwa tuntutan agar permintaan maaf atau klarifikasi dimuat di banyak media lain tidak lazim dalam praktik jurnalistik, karena tanggung jawab utama tetap berada pada media yang memberitakan.
Ketika Media Tidak Responsif
Dalam praktik, sering terjadi media yang diberi hak jawab tidak merespons, menunda, atau mempersulit proses publikasi. Dalam kondisi seperti ini, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Mengirimkan hak jawab secara resmi kepada redaksi (melalui email atau surat tercatat).
2. Mengajukan pengaduan ke Dewan Pers untuk proses mediasi sengketa pemberitaan.
3. Mempublikasikan klarifikasi atau hak jawab di media lain sebagai bentuk hak menyampaikan pendapat kepada publik.
Langkah ketiga ini bukanlah kewajiban hukum, tetapi diperbolehkan sebagai hak komunikasi publik, terutama jika media pertama tidak memberikan ruang yang semestinya.
Dengan kata lain:
Secara hukum: hak jawab harus dilayani oleh media yang memberitakan.
Secara praktik komunikasi: hak jawab atau klarifikasi boleh dipublikasikan di media lain, terutama bila media pertama tidak responsif atau mengabaikan permintaan tersebut.
Menjaga Etika dan Keseimbangan Informasi
Hak jawab pada dasarnya bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari prinsip dasar jurnalisme: cover both sides atau keseimbangan informasi.
Media yang profesional seharusnya:
membuka ruang bagi pihak yang dirugikan,
memuat hak jawab secara proporsional,
dan tidak mempersulit proses klarifikasi.
Ketika media menutup ruang tersebut, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya melalui berbagai saluran komunikasi lainnya.
Penutup
Hak jawab adalah instrumen demokrasi dalam dunia pers. Undang-Undang Pers mewajibkan media yang memberitakan untuk melayani hak jawab, namun tidak melarang pihak yang dirugikan mempublikasikan klarifikasi di media lain.
Karena itu, bila sebuah media tidak responsif atau berputar-putar dalam menanggapi hak jawab, publikasi klarifikasi di media lain dapat menjadi langkah etis dan sah secara komunikasi, sekaligus tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Pers yang sehat bukan hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keadilan informasi.
Latar belakan penulis:
1. Eks wartawan lokal “Suara Maluku” Ambon.
2. Eks wartawan Nasional “Jawa Pos”, Surabaya/Jakarta.