Mediaistana.com
Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi – (10/03/2026) – Kegiatan mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Desa Dasri tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa, yaitu Bapak Suroto dan Bapak Yanto. Kedua belah pihak sama-sama tegas mempertahankan haknya terkait objek sengketa yang juga berkaitan dengan sebuah surat bukti.

Acara pembukaannya dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dasri, H. Moh. Katiran, SE., SH. Kegiatan mediasi ini juga dihadiri oleh Bapak Agus S. selaku Babinsa Dasri, Bapak Puguh selaku Babinkamtibmas Dasri, awak media, beberapa personel terkait, serta Kepala Dusun desa setempat.
Perdebatan ini bermula ketika pihak Bapak Suroto meminta untuk menghentikan aktivitas terkait objek yang menjadi permasalahan, karena menyatakan bahwa objek tersebut masih dalam status sengketa. Sementara itu, Bapak Yanto yang juga merasa memiliki hak atas objek tersebut menyampaikan bahwa ia telah melakukan pembelian dan berhak untuk mempertahankan klaimnya. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yanto juga menyampaikan bahwa jika nantinya terbukti kepemilikan objek tersebut benar-benar menjadi hak Bapak Suroto, ia saat ini belum siap untuk menyerahkannya.
Dari informasi yang diliput awak media, pada Surat Hak Milik (SHM) terkait tercantum alamat Jalan Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Namun, Bapak Yanto membeli tanah tersebut pada tahun 2019, di mana saat itu objek tanah tersebut masih berada di bawah wilayah Kecamatan Gambiran, Tambakan, sebelum adanya pemekaran wilayah yang kemudian membuatnya menjadi bagian dari Kecamatan Tegalsari. Perbedaan penetapan wilayah pada saat pembelian dan pada data SHM menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini.
Di sisi lain, pihak Bapak Suroto menunjukkan hasil verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanah yang menyatakan bahwa objek tanah memang berada di lahan yang diklaimnya. Kepala Desa juga sempat menunjukkan peta resmi, di mana wilayah tersebut tercatat berada di kawasan Karangdoro, yang berarti termasuk dalam Desa Karangdoro.
Meskipun tidak mencapai titik temu, proses mediasi berjalan dengan kondusif sesuai dengan prinsip mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Pihak dari tiga pilar Desa Dasri mengimbau agar penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kepala dingin dan kondusif, dengan tujuan agar situasi di Desa Dasri tetap stabil dan tidak memanas. Langkah selanjutnya akan diatur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan objek yang diperdebatkan.(kevin)