DUGAAN KEJANGGALAN TAKARAN BBM DI SPBU JURUMUDI BARU, TERINDIKASI PERMAINAN OKNUM — MEDIA DESAK AUDIT CCTV
Tangerang, 16 April 2026 — Dugaan kejanggalan takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU kawasan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, semakin menguat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Mediaistana.com, ditemukan indikasi tidak hanya persoalan teknis pada alat ukur, tetapi juga dugaan adanya permainan antara oknum operator SPBU dengan konsumen tertentu dalam transaksi BBM subsidi.
Temuan investigatif tersebut memperlihatkan angka pengisian BBM mencapai 24,50 liter hingga 33 liter pada kendaraan roda dua, yang secara umum tidak sesuai dengan kapasitas tangki sepeda motor standar pabrikan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik terstruktur yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Lebih lanjut, tim Mediaistana.com juga mencatat adanya pola pengisian berulang yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan, baik melalui kendaraan yang telah dimodifikasi maupun metode lain yang patut didalami oleh pihak berwenang.
DESAKAN AUDIT CCTV DAN INVESTIGASI MENYELURUH
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, awak media Mediaistana.com secara tegas meminta kepada pihak pengelola SPBU 34.151.45 untuk segera melakukan audit dan membuka rekaman CCTV pada waktu-waktu transaksi yang diduga bermasalah.
Langkah ini dinilai krusial untuk:
Mengungkap pola transaksi pengisian BBM
Mengidentifikasi dugaan keterlibatan oknum operator dan konsumen
Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SPBU
Selain audit CCTV, masyarakat juga mendesak dilakukan:
Inspeksi mendadak (sidak)
Tera ulang dispenser BBM
Audit distribusi BBM subsidi secara menyeluruh
Lembaga pengawas seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi diharapkan segera turun tangan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
ANCAMAN PIDANA DAN PELANGGARAN HUKUM
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 53: Larangan kegiatan niaga BBM tanpa izin sah
Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal:
Melarang penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar tera
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Menjamin hak konsumen atas takaran yang benar
Melarang manipulasi ukuran dan takaran dalam transaksi
PERAN MASYARAKAT DAN BUKTI PENDUKUNG
Masyarakat diimbau untuk aktif mengumpulkan bukti awal, seperti:
Struk pembelian BBM
Dokumentasi angka dispenser
Waktu dan lokasi transaksi
Informasi kapasitas tangki kendaraan
Bukti tersebut sangat penting untuk memperkuat proses verifikasi oleh instansi terkait serta sebagai dasar penegakan hukum.
MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 34.151.45 

terkait dugaan kejanggalan tersebut. Publik kini menanti transparansi serta langkah tegas dari pihak terkait.
Temuan investigasi Mediaistana.com sekaligus desakan audit CCTV ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat, guna mencegah praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat luas..
RED : David E.SE