26.7 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRI56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan...

56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendu

 

56 Ribu Lebih Pelanggaran Knalpot Ditindak di Jabar, Polisi Tegaskan Tak Akan Kendur

Polda Jabar -mediaistana.com

Jajaran Polda Jawa Barat menindak total 56.083 pelanggaran terkait knalpot non standar selama Operasi Zebra Lodaya 2025 dan KRYD menjelang Operasi Nataru 2026. Angka tersebut terdiri dari 49.077 teguran dan 7.006 tilang.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan penertiban knalpot bising meski operasi resmi telah berakhir.

“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegas Irjen Rudi, Rabu (18/2/2026)

Ia menambahkan, penertiban merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan ribuan knalpot yang disita menjadi bukti keseriusan polisi.

“Sebanyak 4.500 knalpot non standar telah diamankan sebagai barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis,” ujar Kombes Hendra.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Bandung, 18 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana reporter Maulana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!