Mediaistana. com – kabupaten Tasik – Rabu 3 Desember 2025- Sebanyak 99 desa di Kabupaten Tasikmalaya kelabakan setelah pemerintah pusat menghentikan menghentikan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran tahun 2025 untuk komponen non-earmark.
Penghentian itu dampak langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang mengatur bahwa dana desa non-earmark tidak lagi disalurkan sejak 17 September 2025.
“Itu yang kita sesalkan, padahal sudah di akhir tahun,” kata Wakil Ketua umum Bidang hukum.dan politik DPC APDESI Alfie Akhmad Sa’dan Hariri SE,.SH,.MH,.NLP, Rabu (03/12/2025)
Menurut Alfie, dana desa yang bersifat ear-mark yang penggunaanya telah ditentukan pemerintah pusat seperti, BLT desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting tetap akan dicairkan
Namun, dana non-earmark yang dihentikan justru merupakan komponen terbesar yang selama ini menopang kebutuhan operasional desa, mulai dari insentif guru TK/PAUD dan guru ngaji, internet desa, gaji operasional perangkat hingga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
“Yang dihentikan itu dana non-earmark padahal justru dana itu yang paling banyak dipakai untuk membayar kegiatan rutin desa serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya
Soal aplikasi onspam eror, Alfie menjelaskan kalau memang eror dari sistem aplikasi onspam hambatanya, maka Kemenkeu harus segera mengevaluasi perangkat sistemnya agar harapan pak Purbaya yaitu menstimulasi pertumbuhan ekonomi di bawah itu terealisasi dengan tepat dan cepat
“Kan pasti ada masyarakat yang jadi tukang ,karena pola pembangunan dari dana desa itu padat karya ,pasti kan masyarakat ada yang dagang material, ada yang dagang makanan untuk para pekerja, lalu setelah di bangun akan lebih mudahnya masyarakat mencapai ke titik tujuan ,pendidikan ekonomi ,kesehatan, kalau yang dibangunya itu jalan lingkungan, kan ahirnya semua bergerak maju sesuai harapan kita semua,’ pungkasnya.(RD)
Mediaistana. com
David TASTI