33.8 C
Jakarta
BerandaInfoDugaan Pembangunan Tanpa Izin PBG di Perusahaan, Lurah Tanah Enam Ratus: Sudah...

Dugaan Pembangunan Tanpa Izin PBG di Perusahaan, Lurah Tanah Enam Ratus: Sudah Kami Himbau

Medan, Mediaistana.com

Pembangunan di sebuah perusahaan di Jalan Marelan VII Pasar Satu Tengah, Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan, diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, Lurah Tanah Enam Ratus, Syawaluddin ST, telah menghimbaunya untuk melengkapi izin tersebut.

Menurut Syawaluddin, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pihak perusahaan untuk melengkapi izin PBG sebagai retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Dari Kelurahan sudah kami himbau, agar melengkapi izin pak, dan sudah jumpa sama pak HD dari PT Panca Pilar katanya bisa dicek online sudah ada apa belum PBG-nya,” kata Syawaluddin melalui pesan singkat WhatsApp.

DPRD Kota Medan dari Komisi IV dan Satpol PP Kota Medan akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika ada laporan dari masyarakat tentang bangunan yang diduga tidak memiliki PBG. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi kebocoran PAD Kota Medan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang PBG dan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bangunan yang diduga tidak memiliki PBG tersebut akan digunakan sebagai pergudangan perusahaan. Saat dilakukan investigasi, satpam di pos penjagaan tidak mengetahui tentang izin PBG tersebut dan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) “Kami tidak mengetahui terkait izin PBG-nya bang,” ucap satpam tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait izin PBG.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!