Mediaistana. Kepulauan Tanimbar Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. 21/6 /2025, Persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Atubul Dol sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Mengakibatkan Kepala Desa Atubul Dol dan Bendahara Desa diberhentikan.
Namun Sekretaris Desa Atubul Dol dan Kaur Umum kenapa Bisah lolos dalam kasus saat ini, ketika terjadi persoalan tersebut Sekretaris Desa Atubul Dol dan Kaur Umum masih menduduki jabatan di pemdes, Hal ini terus menjadi pertanyaan dan perdebatan di masyarakat Desa Atubul Dol apakah mereka tidak terlibat dalam persoalan tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk segera memeriksa Sekretaris Desa Atubul Dol dan Kaur Umum karena mereka diduga juga terlibat dalam penyalahgunakan Anggaran Desa di Desa Atubul Dol. Dimana Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
” Kami masyarakat Desa Atubul Dol merasa heran kenapa hanya Kades dan Bendahar saja yang di berhentikan, kami menduga bahwa tidak mungkin Sekretaris Desa dan Kaur Umum tidak terlibat, jadi kami berharap Jaksa bisa memeriksa mereka berdua dan mengungkap kasus tersebut,”ujar salah satu warga Desa Arubul Dol yang tidak mau disebutkan namanya.
Kejaksaan sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang dipercayakan untuk dapat mengungkap kasus-kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mulai muncul satu demi satu dipermukaan. Sekaligus memangkas habis sampai ke akar-akarnya semua persoalan korupsi dan tidak tebang pilih terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalamnya agar hukum itu bisah menjadi panglima Tertinggi di NKRI pungkas.(Sw)