Way Kanan, Lampung – Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan Rencana Pembunuhan terhadap korban anak remaja berusia 15 tahun berinisial (RD) di Hentikan penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin Polres Way kanan.
Padahal kasus sudah jelas terang benderang dengan bukti CCTV, nampak korban RD Diserang (Ingin Ditinju) bahkan korban RD yang Sudah melarikan diri pun masih kejar oleh Terlapor AL, Ag, Rs, As,Dan Iw yang membawa sebilah PISAU sampai akhirnya (RD) terjatuh didepan SD Srimenanti dan Ingin di Bunuh Oleh (IW)
Menurut keterangan saksi RO dan Korban RD, sekelompok orang yang mengejar RD itu adalah perintah AR kepala kampung srimenanti negara batin way kanan
karna malam itu RD dan RO mendengar AR..Berkata (Bahasa Lampung )Bedak Bedak Sanak Sina, yang artinya Kejar Kejar Anak Itu sambil Jari tangan AR menunjuk ke korban RD.
Ke esokan harinya Tanggal 2 mei 2025 korban RD melaporkan hal itu kepolsek negara batin namun Banyak Kejanggalan Terjadi diantara ;
1.Nomor Laporan Polisi yang Salah
2.Alat Bukti Pisau tidak Amankan Reskrim Polsek negara batin
3.Dalam Rekontruksi Terlihat pihak Polsek negara batin memihak Terlapor Dengan Cara Terlapor Iw yang ingin Membunuh RD Tidak Melaksanakan Reka Adegan, Tetapi Justru diwakili oleh Oknum Polsek negara batin.
4.Korban Anak Dibawah umur tidak Diberikan Pendamping oleh Lembaga Perlindungan Anak
5.. Hasil Proses Gelar Perkara dipolres Waykanan justru mengatakan Kasus Tidak Bisa Dilanjutkan
6.Tanggal 26mei 2025 Pihak Polsek negara batin polres Waykanan JUSTRU menerbitkan Surat A2 penghentian penyelidikan (SP3) Kata PS ibu korban .
Atas kejadian kejadian yang penuh kejanggalan ini orang tua korban dan keluarga besar korban meminta Agar IRWASDA Polda Lampung Untuk Melakukan AUDIT KINERJA Polsek negara batin Polres Waykanan.
(red)