Medan-Mediaistana.com
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muhammad Rahmaddian Shah, S.H., M.H., dari Partai Golkar mengadakan sosialisasi Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan kepada masyarakat di Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, Jumat (4/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, terlihat antusias warga yang menghadiri undangan di lokasi tersebut turut hadir juga perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan yang akrab di sapa bang neno dan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Area Joko Tarigan.
Muhammad Rahmaddian Shah menjelaskan bahwa Perda ini jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan di Sumatera Utara.
“Dengan adanya perda ini, diharapkan hak-hak pekerja rentan dapat lebih terjamin dan mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera,” ujarnya.
Muhammad Rahmaddian Shah juga menjelaskan tentang isi pokok Perda Tenaga Kerja Rentan Sumatera Utara, yang mencakup kategori tenaga kerja rentan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jika kita ada mengalami kecelakaan dalam bekerja, kita mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000, juta kita di-cover oleh BPJS Tenagakerja,” jelasnya.
Muhammad Rahmaddian Shah juga menekankan pentingnya BPJS Tenagakerja bagi pekerja rentan.
“Penting menurut saya BPJS Tenagakerja ini, karena paling tidak jika ada kecelakaan dalam bekerja, bukan kita mendoakan ni, tapi kan mana tau, paling tidak adalah yang diwarisi untuk istri dan keluarga,” ujarnya.
Selanjutnya perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Neno menjelaskan beberapa program dan beberapa pekerjaan yang di maksud dengan pekerja rentan.
“Pekerja rentan ialah pekerja yang memiliki resiko tinggi, pekerja yang tidak memiliki badan usaha, pekerja yang mengatur waktu kerjanya sendiri” Ujar Neno.
Kategori Tenaga Kerja Rentan:
Perda ini mengidentifikasi berbagai jenis pekerjaan yang tergolong rentan, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak, tukang ojek pedagang dan lainnya.
Program yang di berikan kepada pekerja rentan yang di lindungi adalah kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
“Neno menjelaskan bahwa rumah sakit dan klinik di Kota Medan sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta dapat langsung mendapatkan penanganan medis dengan membawa kartu peserta. ‘Tidak ada lagi kekhawatiran dan keragu-raguan,’ ujarnya.
Lanjut Neno, menginformasikan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan cukup dengan membawa KTP elektronik dan membayar iuran sebesar Rp 16.000 per bulan. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, yang terletak di Jalan Kapten Patimura.
Dengan adanya sosialisasi Ranperda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Sumatera Utara, termasuk santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak.
Penulis: Rudi
Editor : Rudi