Banyuwangi, – Mediaistana.com
Pemerintah kabupaten Banyuwangi dan dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan perbaikan fasilitas umum khususnya jalan raya. Berdasarkan data Investigasi awak media istana.com, Sabtu 12Juli 25,
Sepanjang jalan raya kalisetail yang mengalami kerusakan dan berlubang di ruas jalan tentunya sangat menggangu para pengendara dan pengguna jalan.
Jalan yang rusak mengakibatkan arus transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama dan bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Apabila belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Pemerintah kabupaten banyuwangi harus lebih memperhatikan masalah ini, demi keselamatan warganya, pemkab yang selama ini konon sudah membentuk tim satgas jalan berlubang, di duga lemah akan kinerja jalan berlubang,
Apabila tidak segera diperhatikan maka satgas dan dinas Pekerjaan Umum telah lalai dalam melakukan tugasnya.
(Kevin)
