MediaIstana.com
Banyuwangi, selasa, 22/07/2025 – Penindakan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi semakin gencar dilakukan oleh Polresta Banyuwangi. Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Setelah di lakukan penindakan di wilayah kecamatan Songgon, di duga dua lokasi tambang yang berada di wilayah Dusun Gembleng, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, tepatnya di area Dam Gembleng dan Gumuk Linggis, turut terdampak.
Aktivitas penambangan di lokasi tersebut saat ini telah ditutup secara mandiri. Informasi ini dibenarkan oleh seorang warga setempat yang menyayangkan penutupan tersebut, mengingat kegiatan tambang di sana turut membantu pembangunan fasilitas umum seperti masjid dan jalan, serta menyerap tenaga kerja lokal.
“Kami sangat menyayangkan mas dengan tutupnya tambang ini, selama ada tambang pembangunan masjid kami terus jalan, sedang jalan sendiri selalu di rawat dan yang terpenting pemuda sini yang awalnya nganggur jadi ada kegiatan mas,” sebut SP salah satu warga sekitar tambang.(22/07)
BC, perwakilan dari pemilik tambang, menyampaikan bahwa tambang tersebut resmi ditutup dan kemungkinan besar tidak akan beroperasi kembali.
“Tutup sudah mas tambangnya, kemungkinan besar tidak kami bukak kembali”, cetus BC saat di temui di rumahnya.(22/07)
Meski demikian, masyarakat Dusun Gembleng berharap tambang tersebut dapat dibuka kembali dengan status legal, sehingga bisa kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. (*)