28.1 C
Jakarta
BerandaBanyuasinPolsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO
spot_img

Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO

BANYUASIN,mediaistana.com – Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Polsek Makarti Jaya yang terjadi pada Rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira jam 05.30 WIB di rumah Kandar (35) yang beralamat di Jl II, RT 09 RW 04 Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penyelidikan PolsekMakarti Jaya diketahui pelaku Curat tersebut berinisial FI (18) yang beralamat di Lk. II, RT 05 RW 02 Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Makarti Jaya Polres Banyuasin Iptu Suhendri S.Kom, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (19/7)

Dikatakannya, dalam kasus ini korban mengalami hilangnya satu buah Handphone Merk INFINIK, satu buah Handphone merk OPO dan satu buah celengan yang berisi uang sebesar. Rp.3.100.000, 00.

“Barang barang tersebut terletak di dalam kamar rumah korban. Dan pelaku masuk ke rumah korban melalui dinding kayu rumah yang dicongkel pelaku dan akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar. Rp.6.000.000., 00,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek Iptu Suhendri, dalam aksinya ini pelaku FI bersama rekannya RI (19) yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Pelaku FI saat diringkus juga turut diamankan barang bukti berupa Uang tunai. Rp.392.000, 00, 1 buah buket bunga, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam,

“Dan pelaku berdalih ia melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi.Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar. Rp.6.000.000, 00,” terangnya.

Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (18/7) sekira jam 09.00 WIB, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Pencurian dan selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan anggota Polsek Makarti Jaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FI.

“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi akhirnya pelaku mengakui jika telah melakukan Pencurian pada Rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira jam. 02.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Lk. II, RT 09 RW 04 Kelurahan Makarti Jaya,” tutupnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!