31.9 C
Jakarta
BerandaInfoRektor IAKN Kupang, Diduga Bayar Tunjangan Pejabat Tidak Sesuai Aturan.
spot_img

Rektor IAKN Kupang, Diduga Bayar Tunjangan Pejabat Tidak Sesuai Aturan.

Mediaistana.com,- Kupang, 30/07/25. Hingga Hari ini, Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, dinilai tak mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang sedang terjadi dilingkungan kampus IAKN Kupang baik secara internal maupun eksternal.

Sesuai informasi yang dihimpun lagi oleh Tim Media dalam waktu yang tak lama ini, Rektor IAKN Kupang telah di surati dua kali oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK) IAKN Kupang. Namun Rektor mendiamkan surat tersebut tanpa ada tanggapan.

Sementara itu, Dekan FISKK, IAKN Kupang, Dr. Yenry Pellondou, M.Si, menjelaskan bahwa ia telah disurati pada tanggal 5 Mei 2025 oleh Wakil Dekan 1 FISKK, Marsi Bombongan rentesalu, M. Th, dalam isi surat tersebut disebutkan tugas WD 1 telah diserahkan kepada Dekan.

Dengan merespon cepat Dekan membalas surat WD 1 pada tanggal 6 Mei 2025, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pertama tersebut kepada Rektor, hingga surat kedua kalinya namun sampai hari ini belum adanya klarifikasi secara tertulis
dari Rektor, I Made selaku pimpinan. Hingga surat disampaikan pula kepada pimpinan Senat IAKN Kupang dengan tembusan kepada sejumlah pimpinan terkaitnya.

“Sebagai informasi, bahwa mulai sejak tanggl 5 Mei 2025 hingga hari yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya di Fakultas/ruangan kerja sebagai WD1,” ucap Dr. Yenry”.

Untuk diketahui, jika Wakil Dekan I tersebut tidak melaksanakan tugasnya namun tetap menerima tunjangan, hal ini merupakan masalah yang mesti perlu
ditindaklanjuti.

Tunjangan seharusnya diberikan berdasarkan kinerja dan pelaksanaan tugas. Jika ada indikasi ketidaksesuaian antara penerimaan tunjangan dengan pelaksanaan tugas, perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi.

Hal tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Rektor IAKN Kupang? atau ada aturan lain dari pihak berwenang yang mengatur tugas dan tunjangan pimpinan fakultas? dan apakah semua itu, sesuai aturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan dan kepegawaian yang ada di Perguruan Tinggi dan khususnya di IAKN Kupang?.

Jika terjadi ketidak sesuaian, kenapa Rektor melindungi hal tersebut, dan tidak dilakukan tindakan setelah disurati berkali-kali, ada apa?.

Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, bersama pimpinan terkait telah dikonfirmasi oleh Tim Media untuk meminta penjelasannya terkait hal itu, namun tidak memberi respon/tanggapan hingga berita ini ditayangkan. **

**Jitro**

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!