Kota Batam, Kepulauan- Riau – mediaistana.com diduga Sky Villa telah menjadi sarang judi gelper, yang beroperasi secara terang-terangan dan membahayakan bangsa. Aktivitas ini tidak hanya merusak moral dan karakter anak-anak muda, tetapi juga berpotensi menghancurkan cita-cita Indonesia Emas.
Menurut informasi yang diperoleh, judi gelper beroperasi di lokasi, Sky Villa Hasil Investigasi Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan dan melibatkan generasi muda dan anak remaja.
“Kami sangat khawatir dengan aktivitas judi gelper ini, karena dapat merusak moral dan karakter generasi muda,” kata seorang warga Batam yang tidak ingin disebutkan namanya. “Mereka harusnya fokus pada pendidikan dan pengembangan diri, bukan malah terjebak dalam aktivitas yang merusak.”
Polda Kepri diminta untuk segera menindak pelaku usaha judi gelper di Sky Villa yang beroperasi secara terang-terangan dan membahayakan bangsa. Pemerintah Kota Batam juga diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha judi gelper.
“Kita tidak bisa membiarkan aktivitas judi gelper ini terus beroperasi, karena dapat merusak masa depan bangsa,” kata seorang tokoh masyarakat Batam. “Kita harus bertindak tegas dan efektif dalam mengatasi masalah ini.”
Pemerintah Kota Batam diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha judi gelper, dan tidak boleh membiarkan aktivitas ini terus beroperasi. Polda Kepri juga diharapkan untuk segera menindak pelaku usaha judi gelper Sky Villa
“Apakah pemerintah kita lumpuh dalam mengatasi masalah ini?” kata seorang warga Batam. “Apakah ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah kita?”
Pemerintah Kota Batam dan Polda Kepri diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha judi gelper, dan tidak boleh membiarkan aktivitas ini terus beroperasi. Kita harus bersama-sama mengatasi masalah ini, dan tidak boleh membiarkan aktivitas judi gelper ini terus beroprasi dampak dari aktivitas judi gelper tersebut dapat membahayakan bangsa.
Tempat permainan yang berbau judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama maupun tokoh masyarakat, tindak pidana perjudian secara konvensional diatur secara umum berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.
Antoni