Palembang,mediaistana.com– Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya kasus dugaan investasi bodong yang menjerat sejumlah warga, terutama ibu rumah tangga dan remaja wanita di Palembang. Modus yang digunakan terbilang licik—menggunakan kedok investasi salon kecantikan dan butik, yang ternyata hanya kamuflase untuk menguras dana korban.
Terduga pelaku berinisial R, yang dikenal sebagai pemilik usaha tersebut, diduga menyalahgunakan dana para investor untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba dan berpesta di sejumlah tempat hiburan malam.
Informasi dari warga menyebutkan, kerugian akibat investasi bodong ini telah mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, salon tempat usaha tersebut telah tutup, dan pemilik dilaporkan telah melarikan diri.
Salah satu korban, Kania, mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, namun laporannya belum diterima karena syarat administrasi belum terpenuhi. Menurut keterangan pihak kepolisian, dibutuhkan data-data lengkap dari para korban serta minimal 50% identitas korban yang terdampak untuk dapat diproses secara hukum.
Tindakan pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 ayat (1) huruf k:
“Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu keuntungan tertentu tetapi kenyataannya tidak sesuai.”
Jika terbukti menggunakan dana investasi untuk membeli narkotika, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1) yang mengatur penggunaan narkoba untuk diri sendiri.
Jika ditemukan bukti adanya transaksi, maka bisa diperluas ke Pasal 112 dan 114 yang mengatur soal kepemilikan dan peredaran.
Korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan membuka posko pengaduan untuk mengumpulkan data dari para korban lain yang belum berani melapor. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.