Lampung – Ormas Grib Jaya Lampung akan menggelar aksi damai di kabupaten Way Kanan mengacu pada aturan Gubernur Lampung yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 045.2/0208/V.13/2022 tentang cara Pengangkutan Khusus bermuatan Batu Bara melebihi Kapasitas Tonase ( OVER Loading) Di Jalan Lintas Sumatra di Wilayah Propinsi Lampung, Sabtu (02-08-2025)..
Ormas Grib Jaya Lampung menyuarakan penolakan terhadap lalu lintas truk batubara karena dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan jalan, polusi udara, kebisingan, serta membahayakan keselamatan warga di sepanjang jalur lintasan, bahkan sering terjadinya warga yang kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang bergelombang, dan rusak akibat sering dilintasi truk pengangkut batubara yang melebih Tonase (over loading).
Melalui Surat Edaran Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang cara Pengangkutan Khusus Bermuatan Batu Bara Melebihi Kapasitas Tonase ( OVER Loading), namun hal itu tidak berlaku bagi para Sopir Fuso yang masih tidak Menaati surat edaran Gubernur tersebut. Fuso pengangkut batubara masih melintasi jalan lintas umum di wilayah Kabupaten Way Kanan, Kabupaten lampung Utara, Lampung Tengah dan bahkan kadang fuso melewati Natar serta Kabupaten Lampung Selatan.
Sekda Grib Jaya Lampung Herman menyampaikan ” Ini sudah melanggar Aturan Surat Edaran Gubernur Lampung, dan semua perusahan atau pengangkut batubara sudah jelas tidak mengindahkan dan mengikuti aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub itu. banyak truk pengangkut batu bara yang tidak mematuhi aturan tersebut, baik dari segi muatan maupun jalur operasional ” tegasnya.
“Hal ini mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan terganggunya aktivitas masyarakat. Ini sudah jelas merugikan Pemerintahan Daerah dan juga masyarakat yang menggunakan jalan raya ” ungkapnya.
Oleh karna itu kami dari Ormas Grib Jaya Lampung Akan menggelar Aksi damai, dan mengajak dari Pihak kepolisian, Perhubungan dan Dinas yang terkait untuk mendampingi kami turun ke lokasi khususnya di Kabupaten Way Kana agar mereka menerapkan peraturan Surat edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 Tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara di Provinsi lampung.
Harapan saya selalu Sekretaris daerah DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Untuk semua dinas yang terkait di Provinsi Lampung maupun di Kabupaten dan juga Aparat penegak hukum(APH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI. Mari kita bersama-sama memberhentikan Armada yang Bermuatan Batu bara yang melintas di jalan Nasional. Dan juga untuk Badan Perawatan Jalan Nasional (BPJN) untuk ikut serta juga, Ormas Grib Jaya Lampung meminta Pemerintah Pusat dan Daerah segera merespons tuntutan ini secara serius, demi melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan tambang ” Tutup Herman.
(*)