Kota Bitung, Mediaistana –Munculnya kabar perusahaan Aspal menggunakan batubara dari PT berkah mulia mandiri yang diduga tidak memiliki Izin lingkungan, seperti AMDAL, HO, UKL-UPL, dan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) sangat berbahaya, dan dipertanyakan.
Terlebih lagi, perusahaan yang memproduksi agregat dalam konstruksi jalan (Aspal) dan pengaspalan dari PT berkah mulia mandiri menggunakan batubara tersebut berdiri di wilayah Pelabuhan Samudera bitung yang tepatnya di Jl. Ir Soekarno No.76, Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara
Pantauan awak media di lapangan Rabu 13/8/2025, Sejumlah Truk Berwarna hijau merek Hino bermuatan aspal menggeluarkan kumpalan asap putih yang mengakibatkan Polusi udara untuk masyarakat sekitar yang dekat dengan pelabuhan samudera bitung.
Kemudian dengan adanya kumpalan asap putih yang berasal dari PT berkah mulia mandiri akan berpotensi kepada masyarakat khususnya kepada anak-anak yang lagi mengikuti lomba gerak jalan dan apalagi PT berkah mulia mandiri berdekatan dengan tempat kuliner.
Disisi lain salah satu warga yang tidak bisa di sebutkan namanya melontarkan yang mana dugaan kumpalan asap putih berasal pengaspalan tersebut menggunakan batubara dari PT berkah mulia mandiri yang berada di halaman pelabuhan samudera bitung tepat nya di samping pintu masuk Gate 2 .
Terlebih lagi, lanjut PT berkah mulia mandiri yang berada di Jl. Ir Soekarno No.76, Bitung Timur, Kec. Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara
<span;>tersebut ditengarai di duga tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
“Jadi, IUI itu penting, karena merupakan izin operasional yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan industri,” jelasnya.
Selain itu, warga menegaskan, selain memiliki izin lingkungan dan IUI, AMP juga diwajibkan untuk memiliki SLO, karena SLO itu merupakan standar prosedur operasi yang memastikan bahwa PT berkah mulia mandiri itu dapat bekerja dengan maksimal, guna hasil produksi yang baik dan memiliki kekuatan yang handal.
“SLO itu merupakan dokumen yang memuat spesifikasi teknis dan operasional untuk pengoperasian PT berkah mulia mandiri , tujuannya agar dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional PT berkah mulia mandiri dan kualitas aspal terpenuhi,” terangnya.
Namun, warga menegaskan, jika semua itu tidak sepenuhnya dilakukan PT berkah mulia mandiri tersebut, maka dapat menimbulkan Potensi Kerugian Keuangan Negara. “Jika PT berkah mulia mandiri tidak memiliki izin, terus menghitung pajaknya bagaimana, dan larinya pajak kemana,” tegasnya.
“Lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup kota bitung maupun tingkat provinsi serta Satpol-PP Pemerintah kota bitung dalam penegakan perda untuk perusahaan besar yang melakukan aktifitas yang berada di PT berkah mulia mandiri melakukan pengaspalan menggunakan batubara yang sangat menimbulkan kecurigaan besar sudah terjadi perselingkuhan main mata dengan pihak perusahaan
“Ini sudah jelas dugaan pelanggaran besar terkait pembangunan yang tidak mengantongi izin dan AMDAL, jangan hanya bisa menertibkan para pedagang kecil saja sebab mereka hanya berjuang untuk perut, sambung warga.
Warga juga meminta kepada pemerintah Sulawesi Utara Gubernur dan wakil gubernur khususnya pemerintah kota bitung kepada walikota bitung Hengki Honandar, SE dan wakil walikota bitung Randito Maringka untuk mengevaluasi kinerja kadis Dinas Lingkungan Hidup dan kasat Satpol-PP karena dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum Apalagi terkait polusi udara akan menggangu kesehatan masyarakat sekitarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Industri, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 102 Tahun 2017 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, kepemilikan izin lingkungan harus dipenuhi.
Hingga berita ini tayang, pihak pemerintah kota bitung dan pengusaha dari PT berkah mulia mandiri belum berhasil dimintai keterangan oleh media ini.